kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.579   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.083   31,33   0,39%
  • KOMPAS100 1.113   7,50   0,68%
  • LQ45 776   3,45   0,45%
  • ISSI 291   1,47   0,51%
  • IDX30 404   0,76   0,19%
  • IDXHIDIV20 455   0,68   0,15%
  • IDX80 122   0,72   0,59%
  • IDXV30 131   0,48   0,37%
  • IDXQ30 128   0,08   0,06%

Graha Layar Prima (BLTZ) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Bank Bukopin


Sabtu, 25 November 2023 / 16:45 WIB
Graha Layar Prima (BLTZ) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Bank Bukopin
ILUSTRASI. BLTZ memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian fasilitas kredit selama satu tahun sampai dengan November 2024. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) memperpanjang fasilitas pinjaman yang diterima dari PT KB Bank Bukopin Tbk. Amandemen perjanjian fasilitas kredit ini ditandatangani pada tanggal 24 November 2023. 

Direktur Graha Layar Prima Park Seong Ho dalam keterbukaan informasi menjelaskan, perusahaan ini memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian fasilitas kredit selama satu tahun sampai dengan November 2024. "Dokumen jaminan untuk memperoleh fasilitas pinjaman ini adalah standby letter of credit dari CCJ CGV Co Ltd selaku pemegang saham pengendali BLTZ secara langsung," jelas dia dalam rilis. 

Baca Juga: Ekspansi, Graha Layar Prima (BLTZ) Kembali Menambah Jaringan Bioskop Baru

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, pinjaman jangka pendek BLTZ di Bank Bukopin sebesar Rp 90 miliar. Pinjaman ini seharusnya atuh tempo pada 25 November 2023. Dalam pinjaman, perusahaan ini membayar bunga 8,44% per tahun atau bunga JIBOR tiga bulan plus 1,7%.

Menurut Park, pinjaman ini digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja. "Pertimbangan dalam transaksi ini untuk mendukung kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan modal kerja," terang dia. Manajemen juga menjelaskan jika tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×