Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mulai 1 Juli 2015, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi pembayaran tiket penerbangan internasional di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat transaksi. Penerapan kebijakan ini berlaku untuk seluruh channel distribution. Seperti, pembelian tiket di sales outlet, contact center, hingga travel agent.
"Pelaksanaan aturan ini kami yakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia," ujar Handayni, Direktur Niaga Garuda Indonesia dalam pernyataan resmi.
Terkait dengan penerapan itu, BUMN penerbangan ini juga berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) guna memastikan kebijakan dapat terimplementasikan dengan baik.
Bersama dengan IATA, Garuda Indonesia saat ini sedang mengembangkan platform pendukung dalam penerapan penggunaan rupiah pada sistem ticketing untuk transaksi pembayaran tiket internasional. Perseroan berharap, hal tersebut sudah bisa dapat terimplementasi pada 2016 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News