kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

GEMS perpanjang pinjaman anak usaha US$ 75 juta


Jumat, 03 Oktober 2014 / 15:23 WIB
GEMS perpanjang pinjaman anak usaha US$ 75 juta
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Selasa 18 April 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Emiten batubara PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) memberikan perpanjangan waktu fasilitas pinjaman untuk ketiga anak usaha. Total fasilitas pinjaman tersebut mencapai US$ 75 juta.

Berdasarkan keterangan resmi perseroan, (3/9) ketiga anak usaha yang dimaksud adalah PT Berkat Nusantara Permai (BNP), Tanjung Belit Bara Utama (TBBU) dan Karya Cemerlang Persada (KCP). Ketiganya dimiliki GEMS 99% secara tidak langsung.

Rinciannya, afiliasi Sinarmas Grup ini akan memperpanjang fasilitas pinjaman US$ 25 Juta untuk BNP yang semula jatuh tempo tengah bulan ini menjadi 31 Desember 2016. Suku bunga pinjaman yang dikenakan sebesar 8% dan 12% masing-masing untuk pinjaman dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

Kedua, pinjaman untuk TBBU. Nilainya juga US$ 25 juta dan tenornya diperpanjang menjadi 31 Desember 2016 dari sebelumnya 14 Oktober tahun ini. Suku bunga pinjaman yang diberikan jug memiliki angka yang sama dengan pinjaman untuk BNP.

Terakhir, pinjaman untuk KCP. Baik dari segi besaran pokok dan tenor baru yang diberlakukan sama seperti dua anak usaha lainnya.

Catatan saja, GEMS mengucurkan pinjaman untuk ketiga anak usahanya itu pada 15 Oktober 2012 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×