kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gelar RUPSLB, berikut susunan direksi dan komisaris Mitra Komunikasi (MKNT) yang baru


Senin, 29 Oktober 2018 / 19:24 WIB
Gelar RUPSLB, berikut susunan direksi dan komisaris Mitra Komunikasi (MKNT) yang baru
Direksi dan komisaris MKNT usai RUPSLB


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) hari ini menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB ini dibahas beberapa poin penting, salah satunya mengenai perubahan susunan pengurus perseroan.

Dalam RUPSLB kali ini, pemegang saham telah menerima pengunduran diri dari Ivan Ekancono sebagai Komisaris perseroan yang diajukan pada tanggal 13 Agustus 2018.

"Beliau mengundurkan diri karena alasan pribadi yang tidak bisa disampaikan," ujar Doane Cahyadi, Direktur Operasional Mitra Komunikasi kepada Kontan.co.id, Senin (29/10).

Dalam RUPLSB ini pemegang saham juga sekaligus menyetujui untuk tidak mengangkat siapapun untuk menggantikan posisi Ivan Ekancono sebagai Komisaris.

"Sudah diputuskan dan diterima untuk saat ini tidak ada gantinya," ujarnya.

Setelah RUPSLB ini, maka susunan direksi dan komisaris direksi yang baru adalah:

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Santoso Widjojo.

2. Komisaris : Redi Sopyadi

Dewan Direksi

1. Direktur Utama dan Direktur Keuangan : Jefri Junaedi.

2. Wakil Direktur Utama (CEO) : Roby Tan.

3. Direktur Operasional : Doane Cahyadi.

4. Direktur Independen : Syarif Syarial Ahmad.

5. Direktur Pemasaran dan penjualan : Artiko Samudro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×