kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelagat tak sedap di KSP Persada Madani


Rabu, 15 April 2015 / 07:17 WIB
Gelagat tak sedap di KSP Persada Madani


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Satu lagi, usaha koperasi mulai goyang. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Persada Madani yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat digugat nasabahnya lantaran belum membayarkan kembali simpanan yang sudah jatuh tempo.

Heri Sugianto, nasabah KSP Persada Madani mengklaim dana miliknya senilai Rp 916.934 juta nyangkut di koperasi tersebut. Jumlah itu merupakan simpanan yang disetor pada tahun lalu plus imbal hasil yang dijanjikan. Periode simpanan itu sudah jatuh tempo per 19 Februari 2015.

Itu sebabnya, Heri mengajukan permohonan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 30 Maret lalu. Meski, Senin (13/4), ia mencabut gugatan lantaran harus merevisi dan melengkapi data-data yang diperlukan.

KONTAN belum berhasil mengkonfirmasi manajemen pusat KSP Persada Madani. Panggilan telepon yang dilayangkan ke kantor pusat di Bandung tidak direspon. Namun, salah satu staf kantor KSP Persada Madani Cabang Cirebon menyebut, sedang ada pembenahan sistem sejak beberapa waktu lalu. "Sehingga jasa simpanan sedang di-pending," ujarnya, Selasa (14/4).

Situs KSP Persada Mandiri mencatat, koperasi yang berdiri sejak 2008 ini memiliki 23 cabang yang tersebar di Bandung, Jabodetabek, Cirebon, Yogyakarta dan Semarang. Semula, koperasi ini mendapat izin sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Namun, 2 Oktober 2013, menjadi koperasi simpan pinjam, dengan konsekuensi memisahkan unit usaha di luar simpan pinjam menjadi tiga koperasi baru.

Anggaran tidak seimbang

KSP Persada menawarkan tiga jenis simpanan. Pertama, Simpanan Mitra Berjangka dengan jangka waktu simpanan 6 bulan dan 12 bulan. Minimal simpanan Rp 5 juta, dengan imbalan atau bunga 1,8% dan 2% per bulan. Jika pembayaran sekaligus saat jatuh tempo, besar bunga 12% per 6 bulan dan 25% per 12 bulan.

Kedua, Simpanan Berjangka Investama dengan minimal simpanan Rp 2.000.000. Jangka waktu simpanan 5 tahun dengan janji pengembalian simpanan menjadi 200% di akhir tahun kelima. Ketiga, Tabungan Multiguna Plus dengan periode simpanan 5-10 tahun. Minimal simpanan Rp 150.000 per bulan atau Rp 2.000.000 per tahun. 

Deputi Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi Setyo Heriyanto mengaku, sudah mencium gelagat tidak sehat KSP Persada Madani sejak tahun lalu. Pada November 2014, Kemenkop pernah memanggil manajemen KSP Persada Madani karena disinyalir melakukan kegiatan usaha di luar simpan-pinjam. Koperasi ini diminta membenahi sistem.

“Selain itu diduga kesehatan keuangan koperasi memburuk, karena pinjaman sudah maksimal. Anggaran dasar terlihat tidak seimbang,” papar Setyo.

Kementerian akan mengecek perkara menyangkut KSP Persada Madani. Jika benar gugatan  dilayangkan, Kemenkop akan menindaklanjuti. "Ada dua langkah yang dapat dilakukan, yaitu pembekuan badan hukum koperasi dan pencabutan izin usaha KSP," ujarnya. Akankah, KSP Persada Madani bernasib serupa dengan Koperasi Cipaganti?   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×