kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Garuda Indonesia dan Bank Mandiri teken adendum perjanjian pemberian pinjaman


Sabtu, 03 April 2021 / 06:09 WIB
Garuda Indonesia dan Bank Mandiri teken adendum perjanjian pemberian pinjaman
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Bank Mandiri tbk (BMRI) telah menandatangani addendum perjanjian pemberian pinjaman dan addendum perjanjian treasury line pada (30/3).

Manajemen Garuda Indonesia mengatakan, berdasarkan perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan kembali jangka waktu perjanjian dari yang semula berlaku sejak 16 Desember 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 menjadi sejak 30 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 atas fasilitas perbankan dari bank Mandiri berupa Non Cash Loan-Customized IGF dan fasilitas treasury line yang telah dilaksanakan bertahap sejak tahun 2016.

Selain terkait jangka waktu, terdapat juga perubahan jumlah fasilitas treasury line dari yang sebelumnya US$ 300 juta menjadi sebesar US$ 150 juta. Selain itu, tidak ada terdapat perubahan atas ketentuan persyaratan lainnya, termasuk mengenai bunga dan jaminan.

Baca Juga: Menhan AS dan Menhan Indonesia berbincang hangat, apa yang dibicarakan?

"Sementara untuk fasilitas Non Cash Loan-Customized IGF jumlah fasilitas tetap sama yaitu Rp 2,4 triliun dan tidak terdapat perubahan atas ketentuan persyaratan lainnya termasuk mengenai bunga dan jaminan," ujar Presetio Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/4).

Adapun dasar pertimbangan GIAA melaksanakan transaksi tersebut adalah untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan sebelumnya termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama GIAA.

Lebih lanjut, terdapat kebutuhan GIAA untuk melaksanakan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi perusahaan yang berasal dari pergerakan nilai mata uang asing.

Selanjutnya: KPPU minta Lion Air penuhi panggilan sebagai saksi kasus mitra tiket umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×