kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Garap Proyek di Tangerang Selatan, Summarecon Agung Bentuk 2 Perusahaan Patungan


Selasa, 19 Desember 2023 / 11:37 WIB
Garap Proyek di Tangerang Selatan, Summarecon Agung Bentuk 2 Perusahaan Patungan
ILUSTRASI. Perumahan yang dikembangkan Summarecon di Gading Serpong, Tangerang.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mendirikan dua perusahaan patungan melalui entitas anak usaha. Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/12), ada dua anak perusahaan yang terlibat dalam aksi ini.

Pertama, PT Summarecon Investment Property (SMIP) yang 99,99% sahamnya dimiliki SMRA. Kedua, PT Summarecon Property Development (SMPD) yang 99,99% sahamnya dimiliki Summarecon Agung. 

Kedua entitas anak SMRA itu sepakat untuk mendirikan dua perusahaan patungan berbentuk perseroan terbatas bersama dengan PT Setiawan Dwi Tunggal (SDT). SMPD dan SDT mendirikan PT Surya Selatan Cemerlang yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) Optimistis Penjualan Properti Meningkat di Tahun Depan

“Perusahaan ini untuk menjalankan kegiatan usaha terkait proyek pendirian, pengoperasian dan pengembangan apartemen, perumahan, rumah toko, dan/atau bentuk lainnya yang akan disepakati di kemudian hari,” ujar Sekretaris Perusahaan SMRA Jemmy Kusnadi dalam keterbukaan informasi.

Sementara, SMIP dan SDT mendirikan PT Mahakarya Selatan Cemerlang yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.

Perusahaan ini untuk menjalankan kegiatan usaha terkait proyek pendirian, pengoperasian, dan pengembangan pusat perbelanjaan (mal).

“Kejadian, informasi, dan fakta material tersebut tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×