Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit sebesar 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018.
Kebijakan ini ditempuh untuk memangkas impor minyak diesel, dalam rangka mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit). Apabila kebijakan ini sudah terealisasi, maka konsumsi minyak swait mentah atau crude palm oil (CPO) domestik Indonesia akan meningkat pesat dan mampu menjadi sentimen positif bagi emiten-emiten sektor perkebunan.
Sardjono, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan kebijakan B20 ini bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Sebab kebijakan tersebut kelak tidak hanya bagi public service obligation (PSO), namun juga nanti akan diterapkan untuk non PSO.
"Tentunya akan memerlukan biodiesel lebih banyak sehingga akan meningkatkan permintaan konsumsi CPO dalam negeri yang juga akan mendorong peningkatan harga CPO. Kondisi tersebut akan sangat baik bagi perusahaan-perusahaan kelapa sawit," terangnya, Rabu (8/8).
Wakil Ketua Umum GAPKI, Togar Sitanggang juga mengungkapkan hal yang senada. Togar bilang saat ini kebijakan B20 masih untuk PSO saja. "Namun, jika kebijakan ini diterapkan dengan benar dan harga CPO ikut naik, maka akan cukup memberikan keuntungan bagi emiten di sektor produksi kelapa sawit," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News