kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.100   20,00   0,11%
  • IDX 5.433   45,07   0,84%
  • KOMPAS100 703   5,99   0,86%
  • LQ45 547   2,75   0,51%
  • ISSI 186   2,76   1,51%
  • IDX30 306   0,74   0,24%
  • IDXHIDIV20 402   2,87   0,72%
  • IDX80 81   0,58   0,73%
  • IDXV30 112   1,58   1,43%
  • IDXQ30 102   0,39   0,38%

Gagal Bayar Kupon Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia ke Level Default


Jumat, 23 Oktober 2026 / 12:17 WIB
Gagal Bayar Kupon Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia ke Level Default
ILUSTRASI. Pekerja Mengambil BSU di Kantor Pos (NULL/NULL)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia menghadapi tekanan pembayaran utang setelah Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan senilai Rp 400 miliar ke level gagal bayar (default). Keputusan ini diambil setelah Pos Indonesia tidak melunasi pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga melewati masa tenggang pembayaran yang ditetapkan dalam kontrak.

Dalam pengumuman tertanggal 22 Oktober 2026, Fitch kembali menurunkan peringkat surat utang Pos Indonesia yang akan jatuh tempo pada 28 Desember 2027 menjadi 'D(idn)' dari sebelumnya 'C(idn)'. Peringkat 'D(idn)' menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran utang yang dinilai telah mengalami gagal bayar.

Fitch menjelaskan, penurunan peringkat tersebut dilakukan karena Pos Indonesia tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kupon hingga berakhirnya masa tenggang selama 14 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo. Berdasarkan ketentuan pemeringkatan Fitch, kegagalan membayar bunga atau pokok utang sesuai jadwal, termasuk setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai gagal bayar.

Baca Juga: Trimegah Sekuritas Beli 156,57 Juta Saham ENRG, Kepemilikan Naik Jadi 11,24%

Tekanan pembayaran utang Pos Indonesia juga tercermin dari penurunan peringkat yang dilakukan Fitch sebelumnya. Pada 18 September 2026, lembaga pemeringkat tersebut menurunkan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' dari 'C(idn)', serta peringkat sukuk tahap kedua menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)'.

Langkah itu menyusul kegagalan perusahaan membayar cicilan imbal hasil ijarah sukuk yang telah jatuh tempo dan belum diselesaikan. Dengan demikian, persoalan pembayaran tidak hanya menyangkut kupon obligasi, tetapi juga kewajiban imbal hasil atas instrumen sukuk yang diterbitkan perusahaan.

Di tengah masalah tersebut, Pos Indonesia juga menghadapi tenggat pembayaran lain yang berpotensi menambah tekanan terhadap kondisi kredit perusahaan.

Fitch mencatat, Pos Indonesia belum membayar cicilan imbal hasil ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun. Untuk kewajiban ini, perusahaan sedang berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.

Sukuk tahap pertama tersebut terdiri atas Seri A, B, dan C, yang masing-masing akan jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.

Status pembayaran sukuk ini menjadi perhatian karena penyelesaian kewajiban dalam masa tenggang akan menentukan apakah kegagalan pembayaran tersebut berlanjut menjadi peristiwa gagal bayar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Fitch menyatakan akan menilai kembali profil kredit Pos Indonesia dan peringkat instrumen utangnya apabila proses restrukturisasi utang telah selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas gagal bayar yang sedang berlangsung.

Sebaliknya, apabila Pos Indonesia memulai prosedur perlindungan kepailitan, Fitch menyatakan hal tersebut akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'D(idn)'.

Baca Juga: Chandra Daya (CDIA) Tambah Kapasitas Tangki Bitumen 12.000 m³ di Merak Banten

Pos Indonesia merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki negara dan mengemban mandat penyediaan layanan pos serta logistik secara universal di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 1746, perusahaan ini telah berkembang menjadi penyedia berbagai layanan, mulai dari kurir, logistik, dan jasa keuangan hingga layanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan daerah yang belum terlayani secara memadai.

Penurunan peringkat terbaru tersebut menempatkan persoalan pembayaran utang Pos Indonesia sebagai sorotan, terutama karena perusahaan memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan publik nasional. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kemampuan perusahaan menyelesaikan kewajiban yang tertunggak serta menuntaskan persoalan pembayaran dan restrukturisasi utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×