Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kekeliruan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) mencatatkan dana hasil penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO) di PT Bank Capital Tbk (BACA), berbuntut panjang.
Pasalnya, dana yang seharusnya berstatus deposito itu malah dimanfaatkan manajemen BIPI sebagai repurchase agreement alias repo saham pada Wellington Ventures Ltd. Selain itu, aksi tersebut baru dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah hampir 5 bulan, sejak repo itu dilakukan pada Februari 2010.
"Mestinya BEI sudah memanggil BIPI," ujar Fuad Rahmany, melalui pesan singkat kepada KONTAN, Senin (19/7). Apabila BIPI terbukti melanggar ketentuan keterbukaan informasi, tentunya emiten yang baru saja menjadi new comer di lantai bursa ini harus diproses secara hukum.
Namun, Fuad tidak akan turun tangan langsung dalam menindak masalah ini. Saat ini, dia hanya bisa menunggu laporan dari BEI maupun kepala biro penilaian keuangan perusahaan sektor riil Bapepam-LK.
"Ketua Bapepam-LK tidak perlu terlibat secara teknis," kilah Fuad.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Eddy Sugito tidak membalas pesan singkat yang dikirim KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News