Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diluncurkannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Desember 2021, fitur market order telah mendorong kemudahan transaksi bagi para investor. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai transaksi yang dilaksanakan melalui mekanisme market order mencapai Rp 11 triliun per September 2024.
Seperti diketahui, market order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabahnya dan akan dipertemukan pada harga terbaik di pasar.
Nicholas Darmawan, Equity Research Semesta Indovest Sekuritas mengatakan, market order dapat meningkatkan likuiditas pasar secara signifikan karena proses transaksi yang langsung mencocokkan harga terbaik di posisi bid atau ask. “Proses tersebut memberi efisiensi bagi anggota bursa dan pelaku pasar,” kata dia, Selasa (5/11).
Baca Juga: Dua Investor Asing Kelas Kakap Lanjutkan Aksi Penjualan Saham TAPG
Ia menilai, market order meningkatkan liquiditas pasar dikarenakan pesanan atau order pelaku pasar yang langsung match di harga sekarang dan harga berikutnya dengan catatan terdapat bid yang memadai. Sehingga meningkatkan efisiensi bagi pelaku pasar.
Selain itu, ia melihat fitur tersebut sangat bermanfaat bagi trader yang melakukan jual-beli secara cepat, karena memberikan kemudahan dan efisiensi yang lebih tinggi dalam mengeksekusi transaksi di pasar modal.
Meski fitur ini memberikan banyak keuntungan, Nicholas mengingatkan agar investor tetap perlu berhati-hati terhadap potensi risiko, terutama risiko eksekusi pada harga yang mungkin tidak diinginkan. “Untuk meminimalkan risiko, harus memperhatikan jumlah lot yang tersedia pada bid/ask agak tidak terjadi transaksi di harga yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Baca Juga: Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu
Nicholas menyarankan agar fitur market order digunakan pada pasar yang memiliki likuiditas tinggi serta volume transaksi yang memadai.
Ia berharap bahwa BEI dapat terus berupaya menyediakan sistem perdagangan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku pasar dan juga bisa menghadirkan teknologi terbaik yang tidak hanya mendukung efisiensi transaksi, tetapi juga mampu mengembangkan ekosistem perdagangan yang lebih baik di pasar modal Indonesia.
Selanjutnya: OJK Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus hingga September 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News