kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Faktor Osama dan data manufaktur membuat harga minyak melorot


Selasa, 03 Mei 2011 / 06:30 WIB
Faktor Osama dan data manufaktur membuat harga minyak melorot
ILUSTRASI. Pimpinan proyek melakukan monitoring pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400 ribu ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) di Cilegon, Banten, Kamis (19/7). Pembangunan pabrik PE dengan nilai


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Untuk pertama kalinya dalam empat hari, kontrak harga minyak mengalami penurunan. Anjloknya harga minyak terjadi setelah pimpinan al-Qaeda Osama bin Laden tewas terbunuh di Pakistan. Selain itu, data menunjukkan, tingkat manufaktur melambat pada April.

"Pasar melihat kepada sejumlah data negatif. Data manufaktur dirilis, harga minyak dan bensin mengalami koreksi. Tren harga minyak memang melorot," jelas Tom Bentz, broker BNP Paribas Commodity Futures Inc di New York.

Catatan saja, kontrak harga minyak untuk pengantaran Juni di New York Mercantile Exchange turun 41 sen sehingga bertengger di posisi US$ 113,52 per barel. Pada bulan lalu, kontrak tersebut naik 6,8% dan sempat bertengger di posisi tertinggi sejak 22 September 2008 di level US$ 113,93 sebarel pada 29 April.

Sementara itu, kontrak harga minyak jenis Brent di ICE Futures Europe Exchange, London turun 0,6% menjadi US$ 125,12 per barel.

Tambahan saja, ISM Manufacturing Index melorot ke level 60,4 pada bulan lalu dari 61,2 pada Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×