kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Eurocapital siapkan gugatan Rp 1 triliun


Kamis, 03 Oktober 2013 / 07:00 WIB
Eurocapital siapkan gugatan Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Investasi bagi pemula bisa dimulai dengan deposito, emas, ori, maupun reksadana. Namun baiknya periksa kembali kondisi kesehatan kas dan tujuan keuangan


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Episode lanjutan sengketa antara PT Eurocapital Peregrine Securities versus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini telah bersalin rupa menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Berbekal kemenangan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas pencabutan izin usaha, Eurocapital berniat menggugat lembaga yang pernah membredelnya tahun 2010 silam itu.

"Gugatan ganti rugi Rp 500 miliar untuk suspensi dan pencabutan izin secara ilegal. Dan Rp 500 miliar lagi untuk rekayasa pidana pencemaran nama baik," tutur Rudi Wirawan Rusli, Komisaris Eurocapital Peregrine Securities dalam pesan singkat kepada kepada KONTAN, Senin (30/9).

Rudi tidak mengatakan kapan persisnya gugatan perdata tersebut akan dia ajukan. Namun ia berkeyakinan, kemenangan di tingkat MA merupakan sejarah baru di industri pasar modal. "Kebenaran masih bisa di ditegakkan bila kita bersungguh sungguh memperjuangkannya," imbuhnya.

Sedikit kilas balik, pada 10 Juni 2010, Bapepam-LK menelurkan tiga vonis bagi Eurocapital. Ketiganya adalah pencabutan izin usaha perusahaan efek di bidang perantara perdagangan efek, pencabutan izin usaha penjamin emisi efek, dan pencabutan izin usaha selaku manajer investasi (MI).

Alasan Bapepam-LK mencabut ketiga izin usaha tersebut adalah, Pertama, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) tanpa persetujuan pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Repo dilakukan Eurocapital kepada Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun).

Kedua, Bapepam-LK menilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Eurocapital tidak memenuhi syarat minimal sebesar Rp 25 miliar. Alhasil, sejak paruh kedua tahun lalu, kiprah Eurocapital di pasar modal sudah tutup buku.

Sebelumnya dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kasus repo saham Duta Anggada dinyatakan tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Sebab, repo itu dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto, yang kala itu menjabat Direktur Utama Eurocapital.

PTUN juga mementahkan penilaian Bapepam-LK mengenai MKBD Eurocapital yang tidak memenuhi syarat minimal. Sebab, sebelumnya, Eurocapital telah menyatakan memiliki investor siaga (standby investor) yang akan menanamkan dananya setelah divisi manajer investasi Eurocapital dipisah.

Di sisi lain, sejatinya, Eurocapital telah melaporkan tindak kejahatan berupa dugaan penggelapan dana oleh Jodi Haryanto. Namun, PTUN Jakarta menilai Bapepam-LK tidak menindaklanjuti berbagai laporan Eurocapital tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di ranah pasar modal.

Kepada KONTAN Rudi bercerita, Jodi yang telah dinyatakan bersalah pada tingkat MA pun nyatanya kini tetap melenggang bebas. Padahal, MA telah mengeluarkan putusan No.495 K/PID.SUS/2012 yang berisi penolakan kasasi Jodi Haryanto. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Jodi telah divonis penjara selama 3 tahun, namun belum pernah terdengar dihukum.

Entah benar atau tidak, keberadaan Jodi memang misterius. Asal tahu saja, Jodi juga pendiri Falcon Asia Resources Management, manajer Investasi yang menggelapkan dana nasabahnya dengan nominal sekitar Rp 11 miliar.

Hingga tulisan ini dibuat, pihak Bapepam-LK yang kini telah berganti rupa menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga menjelaskan sikap resmi. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan belum bisa berkomentar. "Saya masih dinas di luar, belum bisa membaca keputusan PK MA tersebut," tulis Nurhaida dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×