kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Eropa masih mencemaskan, harga emas naik lagi


Selasa, 19 Juni 2012 / 15:31 WIB
Eropa masih mencemaskan, harga emas naik lagi
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di salah satu perusahaan asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (1/10). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/10/2019.


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga si kuning kinclong mencatatkan kenaikan untuk hari ke delapan. Ini merupakan kenaikan dengan periode terlama sejak Juli. Data Bloomberg menunjukkan, siang tadi, harga emas di pasar spot naik 0,3% menjadi US$ 1.633,60 per troy ounce. Pada pukul 15.12 waktu Singapura, harga emas berada di posisi US$ 1.631,02 per troy ounce.

Jika dihitung, selama tujuh hari hingga kemarin (18/6), harga emas sudah melonjak 2,4%.

Kenaikan harga emas kali ini terjadi seiring kecemasan investor mengenai situasi di Eropa yang semakin mencemaskan. Selain itu, pasar juga berspekulasi bahwa the Federal Reserve akan mengambil tindakan strategis untuk mendongkrak pertumbuhan.

"Ketidakpastian di Eropa menyusul pemilu Yunani dan rapat dewan pimpinan the Federal Reserve, mendongkrak harga emas. Investor masih mencemaskan kondisi Eropa secara keseluruhan," jelas Lynette Tan, investment analyst Phillip Futures Ltd.

Sementara itu, harga kontrak emas di India melonjak menembus rekor tertinggi setelah bank sentral secara tidak terduga menahan suku bunga acuannya kemarin. Langkah bank sentral tersebut meningkatkan permintaan emas sebagai proteksi kekayaan seiring tingginya inflasi dan perlambatan pertumbuhan di India.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×