kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Entitas perusahaan konglomerasi dilarang terbitkan saham di equity crowdfunding


Kamis, 10 Oktober 2019 / 18:59 WIB
Entitas perusahaan konglomerasi dilarang terbitkan saham di equity crowdfunding
ILUSTRASI. OJK juga melarang perusahaan penerbit tidak boleh dari perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka apapun. KONTAN/Baihaki/2018/04/10


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding membuka peluang bagi perusahaan rintisan yang membutuhkan dana segar untuk bisnisnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketat siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjaring dana lewat layanan ini.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan salah satu persyaratan sebagai penerbit adalah perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi. 

“OJK juga melarang perusahaan penerbit tidak boleh dari perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka apapun,” kata Fakhri kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10). 

Baca Juga: Jadi alternatif investasi ritel, mari mengenal lebih jauh tentang equity crowdfunding

Selain itu, perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan juga tidak boleh menerbitkan saham di layanan equity crowdfunding

Fakhri menyatakan dengan layanan baru ini OJK mencoba mendorong perusahaan kecil dan independen untuk masuk ke equity crowdfunding dengan kekayaan tidak lebih dari Rp 30 miliar. 

Selain itu, syarat untuk menjadi penerbit adalah menyerahkan dokumen kepada penyelenggara seperti akta pendirian, jumlah penawaran, dan tujuan penggunaan dan rencana bisnis. Adapun kebijakan dividen perusahaan juga harus disampaikan. 

Baca Juga: Rencana OJK menerbitkan aturan manajemen risiko perusahaan efek menuai kebingungan

Nantinya kalau perusahaan penerbit sudah memenuhi syarat dan mendapat pernyataan efektif dari pihak penyelenggara, perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan mengumumkan kepada masyarakat kinerja perusahaan ke pihak penyelenggara. 

Fakhri menyatakan hingga saat ini rata-rata kebutuhan dana di pihak penerbit di bawah Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×