kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Enam lembaga siap bergabung ke Satgas Waspada Investasi


Jumat, 12 Januari 2018 / 22:59 WIB
Enam lembaga siap bergabung ke Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Nasib Nasabah Investasi Bodong


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi terus memperluas jaringan kerjasama untuk menangkal dan memberantas praktik investasi ilegal. Tahun ini, anggota Satgas Waspada Investasi akan menambah anggota dari sebelumnya tujuh instansi/lembaga menjadi 13 instansi/lembaga.

Selama ini, Satgas Waspada Investasi beranggotakan tujuh lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Di awal tahun ini, Satgas akan kedatangan enam anggota baru. Mereka adalah Bank Indonesia (BI); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Kementerian Agama; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Saat ini masih proses penandatanganan nota kesepakatan, semoga bulan ini selesai,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, kepada KONTAN, Rabu (10/1) lalu.

Seperti kerjasama sebelumnya, nota kesepahaman ini akan berisi kesepakatan dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi perlu melebarkan aliansi lantaran kejahatan di bidang investasi begitu masif. Kejahatan yang belakangan ini marak adalah praktik kotor biro perjalanan umroh dan haji. Tahun lalu, Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin dua travel umrah, yakni First Travel dan PT Biro Perjalanan Wisata Al Utsmaniyah Tour (Hannien Tour). Keduanya menawarkan promo paket umrah murah dengan skema MLM.

Nasabah korban First Travel telah mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini perkara PKPU First Travel masih bergulir. Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 70.000 calon jemaah yang telah membayar kepada First Travel. Dari situ, sekitar 35.000 orang masih menunggu diberangkatkan. Sehingga total kerugian mencapai Rp 500 miliar.

Belakangan, muncul lagi kasus biro perjalanan umroh nakal dan meresahkan, seperti PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Biro umroh ini masuk radar pengawasan Kemnag lantaran menunda pemberangkatan umrah.

SBL memiliki sekitar 15.619 calon jemaah umrah. Perusahaan ini menunda keberangkatan mereka dari yang semula pada Desember 2017 dan Januari 2018 menjadi Februari, Maret, April dan Mei 2018. Kemnag telah mengirim teguran tertulis dan memerintahkan SBL memberangkatkan 3.000 calon jamaah yang sudah ditunda.

Dengan bergabungnya 13 instansi/lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi, publik berharap kerjasama tersebut dapat mempersempit gerak para pelaku kejahatan investasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×