kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekuitas Garuda Indonesia kembali pulih


Rabu, 25 Oktober 2017 / 17:17 WIB
Ekuitas Garuda Indonesia kembali pulih


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekuitas PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membaik. Posisi ekuitasnya bahkan kembali pada level minimal yang dipersyaratkan dalam ketentuan sukuk global US$ 500 juta, yang sebelumnya telah diterbitkan emiten pelat merah tersebut,

Mengutip laporan keuangan perusahaan periode Januari-September 2017, Rabu (25/10), ekuitas GIAA kembali pada level US$ 803,02 juta. Angka ini naik dibandingkan periode Januari-Juni 2017 yang sebesar US$ 717,69 juta.

Asal tahu saja, posisi ekuitas GIAA pada Januari-Juni 2017 itu yang menyebabkan perusahaan beberapa waktu lalu menerbitkan proposal keringanan syarat obligasi (consent solicitation) kepada pemegang obligasi US$ 500 juta.

Pasalnya, salah satu klausul dalam penerbitan global sukuk kala itu mewajibkan GIAA untuk menjaga ekuitasnya tidak kurang dari US$ 800 juta.

Dalam proposal consent solicitation tersebut, manajemen GIAA mengajukan keringanan supaya syarat minimal ekuitasnya diturunkan menjadi US$ 500 juta. Pemegang obligasi sepakat untuk memberikan keringanan. Tapi, GIAA perlu membayar kompensasi sekitar US$ 2,96 juta.

Turunnya ekuitas GIAA pada periode itu tak lepas dari dua hal. Pertama, kerugian GIAA. Kedua, keikutsertaan GIAA dalam amnesti pajak beberapa waktu lalu.

Per Juni 2017, GIAA mengalami rugi bersih US$ 283,8 juta. Dari jumlah kerugian itu, sebesar US$ 145,5 juta merupakan kerugian yang murni berasal dari kegiatan operasional bisnis. Sisanya sebesar US$ 138,3 juta merupakan biaya yang wajib ditebus seiring dengan keikutsertaan perusahaan dalam kegiatan amnesti pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×