Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tambang batubara angkat bicara mengenai kebijakan larangan ekspor sementara. Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) Agoes Soegiarto mengatakan, saat ini anak perusahaan KKGI yakni PT Insani Baraperkasa masih menunggu evaluasi dan peninjauan kembali sesuai yang tertera dalam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Baca Juga: Manajemen KKGI Memonitor Kemungkinan dan Dampak Pelarangan Sementara Ekspor Batubara
Agoes mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama KKGI mendapatkan surat kelanjutan dari ekspor batubara tersebut. Hal ini untuk memberikan kepercayaan kepada para pelanggan dan menghindari hal-hal lain yang kemungkinan bisa berdampak.
“Kami akan terus memonitor kemungkinan-kemungkinan dan dampak yang akan ditimbulkan dari kewajiban tersebut,” tulis Agoes dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/1).
Per kuartal III-2021, KKGI membukukan pendapatan senilai US$ 80,14 juta. Angka ini naik 40,3% dari pendapatan di periode yang sama tahun sebelumnya di angka US$ 57,13 juta.
Dari angka tersebut, penjualan batubara lokal KKGI senilai US$ 15,12 juta. Sementara penjualan ekspor batubara mencapai US$ 63,14 juta.
Baca Juga: Beberapa Emiten Tambang Batubara Lebarkan Bisnis ke Tambang Logam