kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.304   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.209   95,21   1,34%
  • KOMPAS100 1.051   12,98   1,25%
  • LQ45 812   9,96   1,24%
  • ISSI 232   2,98   1,30%
  • IDX30 422   5,35   1,28%
  • IDXHIDIV20 495   5,03   1,03%
  • IDX80 118   1,42   1,22%
  • IDXV30 120   1,56   1,31%
  • IDXQ30 136   1,27   0,94%

Ekspansi, Siloam Hospitals (SILO) Belanja 2 Bidang Tanah di Makassar Rp 42,19 Miliar


Senin, 28 April 2025 / 12:09 WIB
Ekspansi, Siloam Hospitals (SILO) Belanja 2 Bidang Tanah di Makassar Rp 42,19 Miliar
ILUSTRASI. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) memperluas portofolio asetnya di Makassar dengan membeli dua bidang tanah.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) memperluas portofolio asetnya di Makassar dengan membeli dua bidang tanah dari PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan PT Sentra Sarana Karya (SSK). Total nilai transaksi pembelian ini mencapai Rp 42,19 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi, Jumat (25/4), Siloam membeli tanah seluas 1.306 meter persegi dari GMTD senilai Rp 23,89 miliar, dan 1.000 meter persegi dari SSK senilai Rp 18,3 miliar. Lokasi kedua bidang tanah ini berada di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Manajemen menyampaikan bahwa transaksi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan operasional Rumah Sakit Siloam Makassar (SHMK). Siloam menilai pembelian tanah ini penting untuk investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi kebutuhan pasien.

Baca Juga: Siloam Hospitals (SILO) Menangkap Peluang Penerapan KRIS

"SHMK dapat memaksimalkan penggunaan area tersebut dan melakukan ekspansi area penunjang rumah sakit sesuai strategi yang telah disetujui oleh manajemen di masa depan yang akan berdampak bagi operasional SHMK dan Perseroan," tulis manajemen Siloam.

Dalam pelaksanaannya, seluruh kewajiban dalam perjanjian pengikatan jual beli bersyarat telah dipenuhi, termasuk diperolehnya pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pelunasan pembayaran atas objek transaksi.

Adapun aksi jual beli ini  tidak  membutuhkan persetujuan pemegang saham Perseroan karena nilai transaksi sebelum pajak adalah sebesar 0,48% dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.

Selanjutnya: Catat Syarat dan Kriteria Mendaftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri

Menarik Dibaca: Resep Kue Rangi atau Kue Bandros yang Gurih, Camilan untuk Teman Ngeteh yang Nikmat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×