kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua RDPT beraset dasar UMKM akan segera terbit


Rabu, 02 November 2011 / 10:51 WIB
Dua RDPT beraset dasar UMKM akan segera terbit
ILUSTRASI. Promo Transmart Carrefour weekday 16 Desember 2020 memberikan diskon produk-produk kebutuhan harian. Gerai Transmart di Transpark Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (20/12). KONTAN/Baihaki/20/12/2019


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Dua Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) beraset dasar sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dalam waktu dekat akan meluncur. Masing-masing produk baru tersebut diterbitkan oleh PNM Investment Management serta Danareksa Investment Management.

Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengungkapkan, Bapepam-LK tengah memproses perizinan dua produk itu. "Kami proses izinnya dengan aturan yang lama," kata dia, kemarin (1/11).

Mia Nainggolan, Kepala Divisi Pemasaran PNM Investment, menuturkan, kelak induk usaha PNM Investment Management yaitu Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan medium term notes (MTN) dengan jangka waktu 18 bulan. MTN ini yang akan menjadi underlying asset RDPT tersebut. "Hasil penerbitan surat utang, akan disalurkan sebagai pembiayaan sektor UMKM," jelas Mia.

PNM menargetkan RDPT berbasis UMKM tersebut bisa meraup dana hingga Rp 200 miliar. Adapun imbal hasil yang dijanjikan bagi investor produk ini adalah sekitar 9,6% per tahun. Perusahaan pelat merah ini tidak melibatkan perusahaan penjamin dalam produk tersebut.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Bapepam-LK tengah menggodok aturan baru tentang RDPT. Kelak, RDPT bisa memanfaatkan tiga instrumen sebagai aset dasar. Masing-masing adalah portofolio efek, sektor riil proyek besar, dan sektor riil UMKM.

Underlying efek termasuk di antaranya adalah saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Adapun untuk RDPT yang dialokasikan untuk pembiayaan UMKM, manajer investasi memiliki kewajiban menggandeng lembaga penjamin.

Lembaga penjamin ini berperan membayar ganti rugi jika sewaktu-waktu terjadi default pada para pelaku UMKM. Jadi, pemegang unit penyertaan tidak perlu khawatir berinvestasi di RDPT berbasis UMKM.

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan No.IV.C.5 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Bapepam-LK menggandeng Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia dalam pengkajiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×