kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dua opsi usulan fraksi harga saham baru


Kamis, 06 Agustus 2015 / 06:29 WIB
Dua opsi usulan fraksi harga saham baru


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah rampung mengkaji rencana aturan terbaru fraksi harga saham. Pekan ini, BEI akan membicarakan kajian itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan, telah menyiapkan dua ketentuan fraksi harga yang baru sebagai pilihan.

Namun dia belum bersedia mengemukakan dua opsi tersebut. BEI sudah berdialog dengan semua pihak terkait, mulai dari broker lokal maupun asing, hingga investor. BEI siap mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik investor asing atau institusi maupun investor ritel.

Intinya, pemodal lokal ingin fraksi harga yang berlaku memungkinkan mereka meraup untung maksimal setiap ada kenaikan harga. Sedangkan asing ingin fraksi harga membuat volatilitas harga saham tak tajam.

"Kami akan ambil jalan tengah," ujar Tito. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sudah mengajukan dua alternatif kebijakan fraksi harga yang baru. Masing-masing memiliki empat kisaran harga (lihat tabel fraksi harga usulan APEI). Kedua opsi itu merupakan jalan tengah atas keinginan semua pihak.

"Ini hasil kajian kami, tidak tahu BEI bisa saja mengubahnya, ditunggu saja," tutur Susy Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Seperti diketahui, dalam ketentuan fraksi harga yang berlaku mulai Januari 2014 hingga saat ini, hanya ada tiga kelompok harga. Sedangkan pada ketentuan sebelumnya, BEI membagi fraksi harga dalam lima kelompok. Dengan ketentuan saat ini, harga saham bergerak lebih lambat.

Di satu sisi, investor lebih lama mendapat cuan. Namun investor juga tak akan menelan rugi terlalu banyak ketika ingin cut loss. Susy bilang, bagi investor ritel keuntungan bisa diraih ketika melakukan jual beli (trading) pada saham di rentang harga Rp 50–Rp 200 dan Rp 500–Rp 1.000.

Pengamat pasar modal Teguh Hidayat menilai revisi aturan fraksi harga belum prioritas. Apalagi, pemodal butuh adaptasi selama beberapa bulan untuk trading dengan fraksi harga baru. “Kondisi belum pas untuk melakukan eksperimen seperti itu. Ambil jalan tengah boleh saja, tapi nanti jika kondisi pasar membaik,” ungkap Teguh, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×