kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

DPR: Aturan FCA Perlu Dievaluasi


Jumat, 21 Juni 2024 / 06:20 WIB
DPR: Aturan FCA Perlu Dievaluasi
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi XI DPRmenyampaikan, terkait Papan Pemantauan Khusus tahap II atau FCA perlu evaluasiKONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2024


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan, terkait polemik Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang berlaku memang diperlukan evaluasi karena momentumnya bersamaan dengan sentimen negatif terhadap kurs rupiah. 

"Jadi ada kaitan antara FCA dengan tekanan di pasar modal," kata Amir kepada Kontan, Kamis (20/6) malam.

Amir menjelaskan bahwa parlemen ingin mendengarkan terlebih dahulu penjelasan rinci dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait FCA secara mendalam.

"Jika diperlukan perbaikan untuk menunjang kondisi pasar modal yang lebih kondusif tentu semua dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: DPR Sebut Aturan Papan Pemantauan Khusus Beri Informasi Akurat kepada Pasar

"Nanti kita lihat waktu yang tersedia di komisi karena kita sudah menyusun jadwal setiap awal masa sidang, tapi kalau ada hal yang sangat urgent pasti kita agendakan (pemanggilan BEI & OJK)," sambungnya.

Sebagai informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. 

Secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor satu, enam, tujuh dan 10. Ada beberapa ketentuan yang menjadi lebih mudah untuk keluar. 

Ambil contoh kriteria nomor 10, suatu saham akan masuk papan pemantauan khusus ketika terkena penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan akitivitas perdagangan. 

Baca Juga: BREN dan 5 Saham Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Jumat (21/6)

Awalnya, untuk bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction ini, saham tersebut telah berada dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. 

BEI mengusulkan jika suatu saham telah berada selama tujuh hari kalender di papan pemantauan khusus, maka saham itu bisa keluar. Ini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×