Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021. Dengan begitu, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan uang muka alias down payment (DP) 0%.
Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan).
Akan tetapi, DP 0% ini hanya bisa diberikan kepada konsumen yang mengambil KPR atau KPA di bank dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5%.
Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, relaksasi DP 0% ini merupakan kebijakan yang positif bagi sektor properti. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.
"Di sisi lain, daya beli masyarakat sangat terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19 sehingga kebijakan ini diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor properti," tutur Jemmy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/2).
Baca Juga: Bank akan sangat berhati-hati akomodir KPR tanpa DP, begini alasannya
Bernada serupa, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan, segala stimulus atau insentif pasti positif karena memudahkan orang untuk membeli rumah. Harun menilai, kebijakan ini akan menarik orang-orang yang tadinya tidak terpikir untuk membeli rumah.
Akan tetapi, menurut dia, realisasi kebijakan ini akan kembali ke bank pemberi KPR karena belum tentu sejalan dengan risk appetite masing-masing bank. "Nah dengan lebih besarnya permintaan, tentu akan membuat bank lebih leluasa menyeleksi nasabahnya," kata Harun.
Selain kebijakan DP 0%, penghapusan peraturan pencairan hipotek juga dinilai akan membawa dampak positif bagi industri properti. Pada peraturan yang baru, pengembang properti berpotensi menerima pembayaran 100% di muka sebelum proyek selesai.
Sementara peraturan sebelumnya adalah 30% pencairan setelah dokumentasi awal, 20% untuk tahap pondasi, 40% untuk topping off, dan 10% terakhir setelah dokumen selesai. Menurut Harun, implementasi penghapusan aturan ini akan diserahkan ke masing-masing bank pemberi KPR karena bank yang akan menilai sendiri risiko-risikonya.
"Menurut saya peraturan baru ini akan membantu working capital kami karena dana yang ditahan di bank tidak akan sebesar sebelumnya," ucap Harun. Ia yakin, insentif ini akan membantu arus kas CTRA secara langsung.
Selanjutnya: Ada relaksasi kredit properti dengan DP 0%, emiten ini akan lebih diuntungkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News