kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dorong UKM melantai, OJK rancang relaksasi kewajiban emiten berskala kecil-menengah


Rabu, 08 Januari 2020 / 15:04 WIB
Dorong UKM melantai, OJK rancang relaksasi kewajiban emiten berskala kecil-menengah
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Terus dorong UKM melantai, OJK tengah merancang aturan relaksasi kewajiban bagi emiten berskala kecil-menengah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk bisa mengakses pasar modal. 

Deputi Komisioner Bidang Pasar Modal OJK Justini Septiana mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang peraturan lanjutan yang bisa merelaksasi perusahaan beraset kecil dan menengah yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) . Salah satunya soal kewajiban pelaporan jatuh tempo berkala maupun insidentil. 

Baca Juga: Melantai sebagai emiten pertama papan akselerasi, harga saham Pigijo (PGJO) naik 10%

"Kita sedang dalam proses berusaha secepat mungkin membuat aturan sendiri bagi UKM sehingga persyaratan lebih ringan dibandingkan emiten besar yang sudah profesional," jelas Justini di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/1). 

Adapun, saat ini OJK memiliki dua beleid yang mengatur soal pengembangan UKM agar bisa mengakses pasar modal. Dua beleid tersebut yaitu POJK 53/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal serta POJK 54/2017 soal bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal. 

Untuk mendukung aturan tersebut, akhirnya BEI mengeluarkan fasilitas papan akselerasi dengan beberapa ketentuan. Peraturan pertama berisi soal persyaratan apabila perusahaan ingin menjadi perusahaan terbuka.

Sedangkan aturan kedua berisi soal mekanisme perdagangan di papan akselerasi. Salah satunya mekanisme soal auto reject. 

Baca Juga: Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank

Aturan tersebut masih dirasa kurang. "yang sekarang kita fasilitasi baru pintu masuknya, tetapi kewajiban masih setara dengan perusahaan besar dan ini rasanya tidak adil," jelas Justini.  

Di kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna juga mengatakan bursa akan terus membuka pintu lebar bagi UKM mengakses pasar modal. 

"Kita ingin berperan menjadi garda depan, mencari ke daerah untuk mencari perusahaan yang layak," jelas Nyoman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×