Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk bisa mengakses pasar modal.
Deputi Komisioner Bidang Pasar Modal OJK Justini Septiana mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang peraturan lanjutan yang bisa merelaksasi perusahaan beraset kecil dan menengah yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) . Salah satunya soal kewajiban pelaporan jatuh tempo berkala maupun insidentil.
Baca Juga: Melantai sebagai emiten pertama papan akselerasi, harga saham Pigijo (PGJO) naik 10%
"Kita sedang dalam proses berusaha secepat mungkin membuat aturan sendiri bagi UKM sehingga persyaratan lebih ringan dibandingkan emiten besar yang sudah profesional," jelas Justini di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/1).
Adapun, saat ini OJK memiliki dua beleid yang mengatur soal pengembangan UKM agar bisa mengakses pasar modal. Dua beleid tersebut yaitu POJK 53/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal serta POJK 54/2017 soal bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal.
Untuk mendukung aturan tersebut, akhirnya BEI mengeluarkan fasilitas papan akselerasi dengan beberapa ketentuan. Peraturan pertama berisi soal persyaratan apabila perusahaan ingin menjadi perusahaan terbuka.
Sedangkan aturan kedua berisi soal mekanisme perdagangan di papan akselerasi. Salah satunya mekanisme soal auto reject.
Baca Juga: Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank
Aturan tersebut masih dirasa kurang. "yang sekarang kita fasilitasi baru pintu masuknya, tetapi kewajiban masih setara dengan perusahaan besar dan ini rasanya tidak adil," jelas Justini.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna juga mengatakan bursa akan terus membuka pintu lebar bagi UKM mengakses pasar modal.
"Kita ingin berperan menjadi garda depan, mencari ke daerah untuk mencari perusahaan yang layak," jelas Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News