Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) memutuskan membangikan dividen final total sebesar Rp 187,25 per saham dari laba buku tahun 2024.
Estimasi dividen yield YUPI per harga saham hari ini (3/7) adalah 8,11%.
Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, yield tersebut tergolong tinggi di antara emiten consumer goods.
Sebagai perbandingan, dividend yield PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) berada di level 2,44%, sementara PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) sebesar 3,53%
Baca Juga: Yupi Indo Jelly Gum (YUPI) Tebar Dividen Final Rp 187,25 per Saham, Ini Jadwalnya
"Untuk pembagian dividen tergolong tinggi untuk emiten konsumer, dan ini menarik. Harga sahamnya pun sudah naik," ujarnya kepada Kontan, Kamis (3/7).
Meski begitu, Azis mengingatkan potensi adanya dividend trap, yaitu kondisi di mana harga saham cenderung terkoreksi pasca cum date dividen karena aksi ambil untung dari investor.
Dari sisi valuasi, Azis menilai saham YUPI saat ini tergolong overvalued.
Price to earnings ratio (PER) YUPI tercatat di angka 30,30 kali, lebih tinggi dibandingkan kompetitornya seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) yang berada di 18,65 kali dan ICBP di 16,98 kali.
Namun, dari sisi prospek kinerja YUPI dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang positif hingga akhir 2025, terutama karena daya beli masyarakat terhadap produk permen masih cukup terjaga.
Baca Juga: Gelombang Pembagian Dividen Terakhir, Ini Daftar Emiten Dengan Yield Terbesar
Dengan mempertimbangkan hal ini, Kiwoom Sekuritas merekomendasikan trading buy untuk saham YUPI dengan target harga di Rp 2.390 per saham.
"Tetapi perlu tetap waspada. Jika target tidak tercapai pada tanggal cum date, ada potensi harga turun terlebih dahulu sejalan dengan yield dividen yang tinggi," tutup Azis.
Selanjutnya: PWON Targetkan Marketing Sales Naik 20% pada 2025, Begini Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Senam Kegel untuk Wanita, Bikin Orgasme Lebih Baik!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News