kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direksi Tiga Pilar (AISA) diminta lengser, komisaris ambil alih tugas direksi


Minggu, 12 Agustus 2018 / 21:14 WIB
Direksi Tiga Pilar (AISA) diminta lengser, komisaris ambil alih tugas direksi
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Yoliawan H | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terjadi drama yang cukup panjang terkait kepengurusan jajaran direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pasca diselenggarakannya rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018 lalu, akhirnya diputuskan bahwa seluruh jajaran direksi AISA diminta untuk lengser.

Permintaan lengser untuk jajaran direksi yang dipimpin Joko Mogoginta selaku Direktur Utama AISA itu telah diambil pada saat RUPST lalu dan telah melalui rapat dewan komisaris pada  10 Agustus 2018. Selebihnya, perusahaan akan diambil alih kepengurusannya oleh Dewan Komisaris AISA sampai adanya jajaran direksi yang baru.

Dewan Komisaris AISA dalam keterangannya menyebutkan, dalam RUPST disepakati memberhentikan anggota direksi AISA terhitung sejak tanggal penutupan RUPST. Pun, seluruh kewenangan anggota direksi telah berakhir di tanggal yang sama.

“Sehubungan dengan hal tersebut, agar anggota direksi dapat mengembalikan seluruh dokumen-dokumen, password, peralatan maupun aset-aset yang masih dalam penguasaan anggota direksi,” tulis Dewan Komisaris AISA dalam keterangannya, Jumat (10/8).

Sekadar informasi, jajaran direksi AISA yang resmi diberhentikan adalah Direktur Utama Joko Mogoginta, Direktur Budhi Istanto dan Direktur Hendra Adisubrata.

Selanjutnya, Dewan Komisaris memberikan kewenangan dan kuasa kepada Komisaris AISA Hengky Koestanto sebagai perwakilan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah lain yang dibutuhkan termasuk untuk melakukan pertemuan, melakukan korespondensi dan menandatangani surat-surat baik dengan instansi pemerintah maupun swasta.

Selain itu,  Hengky  pun diberi mandat, wewenang dan kuasa penuh untuk melakukan pengurusan perusahaan dan mengambil segala tindakan yang bertindak mewakili dewan Komisaris. Kewenangan ini akan berlangsung hingga diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA dengan agenda penunjukan anggota direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×