kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Direksi Tersandung Kasus Suap, Harita Nickel (NCKL) Beri Penjelasan ke Bursa


Rabu, 27 Desember 2023 / 06:12 WIB
Direksi Tersandung Kasus Suap, Harita Nickel (NCKL) Beri Penjelasan ke Bursa
ILUSTRASI. Perusahaan smelter Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara ihwal penetapan status tersangka yang menjerat satu direksinya dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Pada konferensi pers yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12), Direktur NKCL Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka kasus suap yang melibatkan Gubernur Malut.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan swasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui ajudannya. Uang suap ini untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya.

Baca Juga: KPK Bongkar Suap Gubernur Malut

Dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/12), Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, NKCL belum memperoleh informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang disampaikan oleh KPK tersebut.

 

Sebab, NCKL hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum

“NCKL tidak memiliki informasi kejadian atau proyek atau dugaan dari informasi KPK, yang saat ini sedang diselidiki dan/atau disidik oleh KPK. Sehingga, kami belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud dalam konferensi pers tersebut,” tulis Franssoka, Selasa (26/12).

Baca Juga: Harita Nickel Raih ISO 14001 dan ISO 45001

Franssoka juga menyebut,  NCKL belum menerima surat dari KPK terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Stevi Thomas. Namun, pihak keluarga Stevi Thomas telah menunjuk penasihat hukum untuk mewakili dan mendampingi menjalani proses hukumnya.

NCKL akan mendukung dan mengupayakan yang terbaik agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh  Stevi Thomas dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk menyediakan penasihat hukum jika dibutuhkan.

“NCKL akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga berkomitmen untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung serta berharap semoga permasalahan yang dihadapi oleh tevi Thomas ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Franssoka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×