kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direksi AISA menggugat Dewan Komisaris


Jumat, 24 Agustus 2018 / 08:00 WIB
Direksi AISA menggugat Dewan Komisaris


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh internal yang terjadi di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) makin memanas. Kali ini, Direksi Tiga Pilar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para komisarisnya.

Gugatan direksi ke komisaris ini didaftarkan pada 20 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Gugatan diajukan ke Dewan Komisaris Tiga Pilar, yakni Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya.

"Iya, kami (Direksi) sudah menggugat Komisaris," jelas Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8).

Gugatan ini diajukan karena adanya beberapa pengumuman di media massa yang dibuat dewan komisaris terkait pemberhentian Direksi Tiga Pilar, yakni Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata.

Pemberhentian itu disebutkan dewan komisaris sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tiga Pilar pada 27 Juli 2018. "Gugatan terkait agenda keempat RUPST yaitu persetujuan perubahan direksi, tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan," ujar Joko Mogoginta.

Joko mengklaim, tidak ada agenda pemberhentian direksi dalam RUPST, sehingga direksi masih berwenang secara hukum mengambil tindakan atas Tiga Pilar.

Begitu pula dengan Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar yang dilakukan pada 2 Agustus 2018, dan 10 Agustus 2018 yang disebut ada pemberhentian dan pengambilalihan tugas direksi oleh komisaris. Hal tersebut menurut Joko, tak berdasar, sebab RUPST dinilainya tak pernah ambil keputusan soal peralihan kendali Tiga Pilar.

Telah disetujui

Atas gugatan itu, dua Komisaris Tiga Pilar Sejahtera yaitu Hengky dan Jaka yang ditemui KONTAN, Kamis (23/8), mengaku baru mengetahui gugatan yang dilayangkan direksi. "Kami justru baru mengetahuinya dari pengumuman di koran. Saat ini kami belum menunjuk kuasa hukum," kata Hengky.

Terkait agenda RUPST, Jaka bilang sejatinya agenda pelengseran direksi telah disetujui dalam Rapat Dewan Komisaris pada 25 Juli 2018 untuk dimasukkan sebagai agenda RUPST. "Situasi perusahaan sedang kritis sehingga pada rapat Dewan Komisaris 25 Juli 2018 jika tidak ada peningkatan, direksi akan diberhentikan," kata Jaka.

Dia bilang, ketika agenda pemberhentian dalam RUPST, Joko telah meninggalkan ruang rapat dan saat pemungutan suara, 90% pemegang saham menyetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×