Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memimpin kejatuhan saham emiten konstruksi BUMN di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keterpurukan harga saham emiten konstruksi milik negara menyusul pengungkapan dugaan korupsi proyek fiktif di WSKT.
Padahal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di sesi pertama menguat 0,25% menjadi 5.123,81.
Dalam lima hari terakhir transaksi di BEI, harga saham empat emiten konstruksi pelat merah longsor di rentang 5,43% hingga 14,38%.
Baca Juga: Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?
Koreksi paling tajam dialami saham WSKT. Pada transaksi sesi pertama Kamis (30/7), harga saham WSKT di posisi Rp 625 per saham, atau sudah anjlok 14,38% dibandingkan posisi Kamis (23/7) pekan lalu.
Di periode yang sama (lima hari transaksi terakhir), harga saham PT PP Tbk (PTPP) merosot 7,94% menjadi Rp 985 per saham, kemudian saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terpangkas 6,37% menjadi Rp 1.175 per saham.
Sedangkan harga saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menyusut 5,43% ke level Rp 610 per saham di sesi pertama perdagangan hari ini (30/7).
Baca Juga: Tersenggol isu korupsi WSKT, saham emiten konstruksi BUMN berguguran pekan lalu
Pada akhir pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dari total lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk.
Ketiga tersangka baru itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
Kemudian Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Selanjutnya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III Waskita Karya.
Adapun dua tersangka lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggarap proyek fiktif yang terjadi di Divisi II Waskita Karya antara tahun 2009-2015. Total kerugian yang timbul mencapai Rp 202 miliar.
Baca Juga: Mantan Dirut Jasa Marga turut jadi tersangka kasus proyek fiktif Waskita Karya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News