kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dipanggil Kejagung terkait Jiwasraya, ini penjelasan Trimegah Sekuritas


Kamis, 09 Januari 2020 / 17:48 WIB
Dipanggil Kejagung terkait Jiwasraya, ini penjelasan Trimegah Sekuritas
ILUSTRASI. Jajaran direksi Trimegah Sekuritas-Trimegah Sekuritas (TRIM).


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) menjadi salah satu pihak yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait penyelidikan kasus Jiwasraya.

Agus Priyambada, Corporate Secretary PT Trimegah Sekuritas Tbk membenarkan hal tersebut. "Kami telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap penyelidikan oleh Kejagung atau instansi lainnya terkait kasus Jiwasraya," ujarnya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/1).

Baca Juga: Kejagung cemas kasus Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century

Namun, sebagai perusahaan perantara perdagangan efek, Trimegah Sekuritas menerima instruksi pembelian atau penjualan dari nasabah, termasuk Jiwasraya dan manajer investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

"Kami memberikan layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah," tandas Agus.

Dia menambahkan, transaksi yang dilayani sesuai dengan instruksi dari nasabah serta dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan
undang-undang yang berlaku.

Agus juga memastikan, anak usaha Trimegah Sekuritas, yakni Trimegah Asset Management tidak termasuk sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam kasus Jiwasraya.

"Saat ini, Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," tegas Agus.

Baca Juga: Ini Indikasi Kongkalikong Pengelolaan Investasi Jiwasraya premium

Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan. "Perusahaan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×