Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) akan diluncurkan pada 10 Agustus 2020, bertepatan dengan 43 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Asal tahu saja, pada awal Juli ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik sudah diterbitkan.
Menindaklanjuti hal itu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem e-IPO.
Baca Juga: Pelaksanaan e-IPO akan dimulai pada Agustus 2020
Meskipun akan diluncurkan bulan depan, sistem baru itu baru diterapkan secara wajib pada Januari 2021. Selama masa transisi ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai salah satu penyedia sistem masih akan melakukan sosialisasi dan training terhadap anggota bursa.
"Untuk membangun kepercayaan anggota bursa menggunakan sistem e-IPO," jelas Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono secara virtual, Rabu (29/7).
Denny menambahkan, dalam proses e-IPO,anggota bursa tidak perlu menyiapkan sistem apapun, mereka bisa menggunakan basic system yang telah disediakan oleh bursa.
Adapun proses sejauh ini, pihak bursa masih menunggu penerbitan SE-OJK terkait e-IPO. Kemudian, SK Pedoman e-IPO dikeluarkan. Setelahnya, pihak BEI baru akan melakukan percontohan atau pilot project.
Walaupun sifatnya tidak wajib hingga Januari 2021, anggota bursa yang yang memanfaatkan sistem ini selama masa transisi akan mendapat insentif. Misalnya, meniadakan minimum porsi untuk pooling saham.
Denny menjelaskan, persentase pooling saham IPO saat ini sekitar 1%. Adapun dengan sistem e-IPO porsi pooling saham akan diperbesar menjadi 2,5% hingga 15%. Akan tetapi, hal ini belum akan diterapkan untuk anggota bursa yang e-IPO di masa transisi.
Sekadar informasi, sistem e-IPO disediakan untuk kemudahan akses seluruh investor dan perusahaan efek berpartisipasi dalam proses penawaran umum. Sistem e-IPO juga bertujuan memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum.
Selain itu, sistem e-IPO diharapkan bisa meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi para investor ritel pada pasar perdana. Sehingga, likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder pun ikut meningkat.
Baca Juga: Beleid berlaku, impelementasi e-IPO bakal dimulai Agustus 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News