CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.945   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.140   -74,83   -1,04%
  • KOMPAS100 1.092   -10,71   -0,97%
  • LQ45 871   -4,83   -0,55%
  • ISSI 215   -3,21   -1,47%
  • IDX30 447   -1,43   -0,32%
  • IDXHIDIV20 540   0,19   0,03%
  • IDX80 125   -1,23   -0,97%
  • IDXV30 135   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 149   -0,31   -0,21%

Pelaksanaan e-IPO akan dimulai pada Agustus 2020


Jumat, 24 Juli 2020 / 06:00 WIB
Pelaksanaan e-IPO akan dimulai pada Agustus 2020


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, implementasi initial public offering (IPO) secara elektronik atau yang disebut e-IPO akan dimulai pada kuartal III-2020. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari pada konferensei pers virtual, Rabu (22/7).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sistem e-IPO rencananya akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Pasar Modal ke-43 pada Agustus 2020. "Sejak saat itu, roll out implementasi bisa mulai dijalankan," kata Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (23/7).

Akan tetapi, sesuai ketentuan Penutup di Pasal 58 POJK 41 Tahun 2020, implementasi e-IPO memiliki masa transisi selama enam bulan sejak POJK berlaku. Artinya, aturan ini wajib dijalankan pada penawaran umum saham di Januari 2021. "Sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO bersifat sukarela dan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan," ungkap Nyoman.

Baca Juga: Bank BUKU IV paling efisien mengelola operasional

Ia menuturkan, BEI sudah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa pada Rabu, 22 Juli 2020. Saat ini juga sedang berlangsung registrasi pengguna bagi Anggota Bursa serta pengujian akhir yang melibatkan Anggota Bursa, Biro Administrasi Efek (BAE), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kriliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

Sebagai informasi, POJK tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik ini resmi berlaku mulai 2 Juli 2020.

Berdasarkan halaman Penjelasan dalam POJK tersebut, penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan sebaran investor dan jumlah investor publik. Beleid ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam menentukan harga IPO dan mekanisme penjatahan dalam penawaran umum.

Mengingat, terdapat permasalahan dalam penawaran umum, khususnya pada pasar perdana saham. Dalam beberapa tahun terakhir,  jumlah emiten yang melaksanakan IPO meningkat, tetapi jumlah investor dan perusahaan efek yang berpartisipasi justru menurun.

Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal saham AKRA, HMSP, TBIG untuk perdagangan Jumat (24/7)

Salah satu penyebabnya adalah proses bisnis penawaran umum untuk penjatahan terpusat yang relatif sulit diakses karena dilaksanakan secara manual melalui gerai pemesanan. Oleh karena itu, otoritas menilai, kemudahan dalam memesan efek dan alokasi efek untuk penjatahan terpusat perlu ditingkatkan.

Penerapan teknologi informasi dalam proses bookbuilding dan penawaran umum dianggap dapat menjadi solusinya. Bookbuilding secara elektronik ini diharapkan dapat membentuk harga yang lebih luas dan lebih mencerminkan permintaan yang sesungguhnya terhadap saham perusahaan yang akan tercatat di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×