kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dilarang, minuman beralkohol tetap laris


Senin, 26 Januari 2015 / 08:45 WIB
Dilarang, minuman beralkohol tetap laris
ILUSTRASI. Progres LRT: Penampakan proyek Light Railway Transit (LRT) dari udara di harjukyi, Jakarta Timur, Rabu (15/03/2023). Kinerja Datar di Semester I/2023, Cermati Rekomendasi Saham Adhi Karya (ADHI).


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Produsen minuman beralkohol kehilangan peluang menjual produk di minimarket. Aturan anyar ini dapat menekan kinerja penjualan emiten produsen minuman beralkohol. Tapi, analis memperkirakan, dampaknya tak signifikan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% dilarang di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket. Namun, larangan ini tak berdampak signifikan bagi total penjualan para produsen minuman beralkohol, seperti PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Jakarta Tbk (DLTA).

MLBI memproduksi berbagai merek minuman beralkohol, seperti bir Bintang dan Heineken. Sedangkan produk DLTA di antaranya, Anker Beer, San Miguel Beer, Anker Stout, Kuda Putih, dan Carlsberg Beer.

Reza Priyambada, analis Woori Korindo Securities, mengatakan, selama ini produsen minuman beralkohol banyak memasarkan produk mereka di kafe, bar, atau klub malam. Sedangkan penjualan di minimarket terbilang kecil.

"Minuman beralkohol yang dijual di minimarket juga bisa dibilang tidak terlalu laku," paparnya kepada KONTAN, Minggu (25/1).

Sementara, William Surya Wijaya, analis Asjaya Indosurya Securities, berpendapat, larangan penjualan minuman beralkohol pasti berdampak pada penjualan MLBI dan DLTA, meskipun tidak terlalu signifikan.

Pasar terbatas

Selain larangan tersebut, pasar minuman beralkohol di Indonesia cenderung terbatas. Hal ini terjadi lantaran konsumen minuman beralkohol hanya kalangan terbatas dan hanya di tempat-tempat tertentu. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia muslim, sehingga mengharamkan konsumsi minuman beralkohol.

Menurut Reza, peminat minuman beralkohol lebih banyak menikmati di kafe atau klub malam. Untuk itu, produsen minuman beralkohol akan lebih terancam jika ada peraturan daerah yang menutup tempat-tempat hiburan malam. Nyatanya, berbagai kafe dan tempat hiburan malam masih diminati banyak pengunjung. Bahkan, para pengunjung tempat-tempat tersebut semakin bertambah.

Namun, upaya pemerintah memperbaiki generasi muda agar menjauhi minuman beralkohol bisa menjadi tantangan berat bagi para produsen. William melihat, pemerintah tengah gencar dalam memperhatikan perkembangan generasi muda saat ini. Contohnya pada industri rokok. Berbagai peraturan peraturan pemerintah terkait rokok menyebabkan industri ini meredup.

Untuk itu menurut William, produsen minuman beralkohol perlu memikirkan strategi bisnis lebih lanjut, misalnya memperluas pasar ekspor. Selain itu, produsen minuman beralkohol juga perlu mengadakan inovasi, khususnya untuk produk yang lebih banyak pasarnya. Seperti MLBI yang memproduksi minuman tanpa alkohol dengan merek Green Sands.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×