Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling mulai Senin (2/3). Keputusan BEI ini menyusul penurunan pasar saham Indonesia yang terjadi selama enam hari berturut-turut hingga akhir pekan lalu. Secara year to date, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah turun
Short selling adalah transaksi yang digunakan dalam perdagangan saham. Investor/trader meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli pada saat harga saham turun.
Pengertian sederhana short sell yakni berupa jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud. Ini mengapa nama lokal short sell adalah jual kosong.
Baca Juga: BEI menghentikan short selling mulai hari ini
Misalnya ada investor ingin menjual saham ABCD di harga Rp 10.000 per saham. Ketika pasar saham turun, dia berspekulasi bahwa harga saham ABCD akan turun 20% ke Rp Rp 8.000 per saham.
Tapi, investor ini belum memiliki saham ABCD. Sehingga dia harus meminjam saham tersebut, misalnya dari broker.
Setelah mendapatkan saham pinjaman ABCD, si investor menjual saham tersebut di harga Rp 10.000. Tapi karena dia meminjam saham dari broker, dia harus mengembalikan.
Ketika pasar turun dan harga saham ABCD ikut terseret, maka dia baru beli saham ABCD di pasar saat harganya lebih rendah, misalnya spekulasi dia benar di harga Rp 8.000 per saham. Saham yang dibeli dengan lebih murah daripada harga dia jual ini dikembalikan ke broker. Dari transaksi ini, investor masih mengantongi untung Rp 2.000 per saham.
Baca Juga: Kurangi Risiko Gagal Bayar, Sekuritas Memperketat Fasilitas Margin
Di satu sisi, investor bisa mencetak untung. Short sell pun lazim terjadi saat pasar turun. Tapi, transaksi short sell memicu volatilitas karena investor akan menunggangi penurunan bursa.
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia membatasi transaksi short sell pada saham-saham tertentu dengan aturan tertentu juga. Saat ini, setoran awal short sell minimal Rp 200 juta. Broker yang diperbolehkan memberikan fasilitas ini juga hanya yang terdaftar di di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Anggota Bursa (AB) short selling.
BEI memperbolehkan transaksi short sell untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham. Transaksi ini pun diatur dalam peraturan perdagangan bursa, yakni II.H Kep-0169/BEI/11/2018 tentang perubahan peraturan nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan transaksi short selling.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Aksi Goreng Saham Dibasmi
BEI pernah melarang transaksi short selling ini pada tahun 2008. Larangan dilakukan menyusul seruan otoritas bursa Amerika Serikat (AS) terkait larangan short sell demi menghindari kejatuhan indeks global lebih dalam ketika krisis finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News