kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dijual besok, kupon sukuk ritel SR-011 ditetapkan 8,05%


Kamis, 28 Februari 2019 / 16:16 WIB
Dijual besok, kupon sukuk ritel SR-011 ditetapkan 8,05%


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah bagi anda yang sudah menantikan penerbitan surat berharga negara (SBN) ritel anyar. Mulai besok (1/3), pemerintah akan menawarkan sukuk ritel seri SR-011.

"Kupon SR-011 sebesar 8,05% fixed," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah kepada Kontan.co.id, Kamis (28/2).

Tingkat kupon SR-011 memang lebih mini ketimbang SBN ritel yang lebih dulu terbit di tahun ini yakni SBR-005 dan ST-003 yang memiliki imbalan masing-masing sebesar 8,15%.

Karakteristik SR-011 masih sama seperti seri sukuk ritel sebelumnya, yaitu bisa diperdagangkan di pasar sekunder serta memiliki tenor 3 tahun. Bagi anda yang berminat membeli SR-011, segera siapkan kocek minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

Untuk penjualan SR-011 ini, pemerintah menunjuk 22 agen penjual yang terdiri dari perbankan dan perusahaan sekuritas. Mereka adalah, Citibank N.A Indonesia, BRISyariah, BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, DBS Indonesia, HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat, BNI, OCBC NISP, Panin, Bank Permata, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, CIMB Niaga, Stamcard Chartered, MNC Sekuritas, Trimegah Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×