kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Digugat pailit, ini tanggapan Steadfast Marine (KPAL)


Kamis, 17 Oktober 2019 / 13:33 WIB
Digugat pailit, ini tanggapan Steadfast Marine (KPAL)
ILUSTRASI. Direksi Steadfast Marine saat pencataan perdana saham IPO PT Steadfast Marine Tbk KPAL


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) di seluruh pasar sejak sesi II Perdagangan Efek hari Rabu, (16/10).

BEI menghentikan sementara perdagangan saham KPAL karena adanya permohonan pernyataan pailit kepada PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) selaku termohon oleh Cable Source Pte. Ltd.

Mengenai hal ini Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine, Mulyadi Chandra menyampaikan permohonan pailit yang diajukan perusahaan kabel asal Singapura ini terakit pembayaran perseroan untuk pembelian kabel-kabel kelistrikan kapal senilai S$ 211.215,40 atau sekitar Rp 2,18 miliar.

Namun, sambungnya, saat ini Steadfast dan Cable Resources telah merestrukturisasi jangka waktu pembayaran tersebut menjadi pembayaran secara bertahap dengan mekanisme angsuran per bulan mulai Juni 2019 sampai Januari 2020. Oleh karena itu permohonan kepailitan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Ini alasan BEI suspensi saham Steadfast Marine (KPAL)

Selain itu, KPAL juga sudah membayar angsuran yang jatuh tempo sehingga tidak ada lagi angsuran yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Adapun sisa kewajiban saat ini sebesar S$ 166.215 setara dengan Rp 1,71 miliar setelah dikurangi beberapa kali pembayaran. Lebih lanjut, sekarang ini persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengeluarkan putusan atas perkara ini.

Akan tetapi, KPAL pun mengupayakan perdamaian dengan pemohon melalui kuasa hukum masing-masing sejalan dengan upaya hukum pembelaan yang dilakukan KPAL. "Tidak ada dampak atas gugatan tersebut terhadap kegiatan operasional Steadfast," ungkap Mulyadi dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/10).

Hal senada disampaikan Eddy Kurniawan Logam, Komisaris Utama KPAL. Ia menyebut gugatan ini tak berdampak terhadap keberlangsungan operasional Steadfast. Ia bilang saat ini KPAL tengah merampungkan pesanan kapal yang targetnya bisa selesai akhir tahun. "Kami harapkan bisa selesai lebih cepat," kata Eddy, Kamis (17/10).

Baca Juga: Harga bergerak tak wajar, saham Steadfast Marine (KPAL) masuk UMA

Terdekat, KPAL bakal merilis dua kapal pesanan dari TNI Angkatan Laut. Kontrak ini merupakan pembangunan dua kapal patroli cepat ukuran 28 meter.

Eddy memproyeksi pendapatan pada tahun ini tak akan jauh berbeda dengan perolehan tahun lalu. Sebagai informasi, pada tahun lalu KPAL mengantongi pendapatan sebesar Rp 153,03 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×