Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali harus berurusan dengan jalur hukum. Kali ini, OJK mendapatkan gugatan dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK mengatakan memang benar, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara di PTUN.
Dia menjelaskan untuk perkara Minna Padi Aset Manajemen, penggugat melawan OJK dengan objek sengketa sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.
"Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atas Minna Padi Aset Manajemen dan/atau pihak lainnya," kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (2/4).
Baca Juga: Putusan PTUN: Kresna Life Boleh Kembali Beroperasi
Setelah melaksanakan pemeriksaan, perusahaan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, OJK memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi Aset Manajemen pada 25 Desember 2023.
"Tentunya atas gugatan tersebut, OJK akan mengikuti proses hukum yang dilakukan," ucap Inarno.
Jika ditarik lebih jauh lagi, OJK telah membubarkan atau melikuidasi enam reksadana milik Mina Padi Aset Manajemen dengan total dana kelolaan Rp 6 triliun pada 21 November 2019.
Adapun keenam reksadana itu, ialah Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News