kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dari Awal Tahun BI Sudah Borong SBN di Pasar Perdana Rp 58,32 Triliun


Rabu, 24 Agustus 2022 / 06:04 WIB
Dari Awal Tahun BI Sudah Borong SBN di Pasar Perdana Rp 58,32 Triliun
ILUSTRASI. Per 22 Agustus 2022, BI sudah beli SBN di pasar perdana sebesar Rp 58,32 triliun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melanjutkan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar perdana tahun ini. Ini bagian komitmen BI membantu pemerintah dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dari awal tahun 2022 hingga 22 Agustus 2022,  BI sudah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 58,32 triliun.

“Pembelian SBN di pasar perdana ini sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional, serta pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19),” jelas Perry dalam pertemuan secara daring, Selasa (22/8).

Baca Juga: BI: Inflasi Tahun 2022 Bisa Melebihi 5%

Nah, kebijakan ini sesuai dengan kesepakatan fiskal-moneter yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Lebih lanjut, meski masih membantu pemerintah dalam pendanaan APBN 2022, BI sudah mulai mengurangi penambahan likuiditas kepada perbankan dengan mengerek kewajiban Giro Waib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap, tetapi tetap memberikan insentif GWM.

Namun, Perry menilai, langkah ini tidak akan mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan bahkan tidak mengurangi niat perbankan untuk berpartisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.

Baca Juga: Tiga Faktor Ini yang Membuat BI Menaikkan Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 3,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×