kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dapat pinjaman Rp 1 triliun, JSMR kebut tol baru


Senin, 12 Juni 2017 / 10:32 WIB
Dapat pinjaman Rp 1 triliun, JSMR kebut tol baru


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan infrastruktur, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memperoleh fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 1 triliun. Rencananya dana ini akan digunakan untuk mempercepat pembebasan lahan di ruas jalan tol baru.

Penandatangan perjanjian kredit berjangka waktu 12 bulan sejak ditandatanginya perjanjian akad tersebut, dilakukan di Jakarta oleh Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Donny Arsal dan Direktur Wholesale Banking Bank Syariah Mandiri Kusman Yandi.

Donny menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan infrastruktur jalan tol dalam jangka waktu tiga tahun ke depan cukup besar. "Kami membuka kesempatan kerjasama pembiayaan dengan perbankan dan sekarang kita mencoba peluang baru melalui kerja sama dengan pembiayaan syariah," terang Donny dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Hingga pertengahan tahun 2017, Jasa Marga memiliki jalan tol yang beroperasi sepanjang 600 kilometer atau 61 persen dari panjang jalan tol yang beroperasi di Indonesia. Adapun total konsesi jalan tol yang dimiliki yakni sepanjang 1.260 kilometer.

Mengani belanja modal tahun ini, dalam catatan KONTAN, belanja modal JSMR berkisar Rp 31,5 triliun di 2017 ini. Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat ketimbang tahun lalu Rp 9,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×