kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) Gagal Gelar RUPSLB Kedua, Ini Penyebabnya


Selasa, 26 Juli 2022 / 16:44 WIB
Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) Gagal Gelar RUPSLB Kedua, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)


Reporter: Ignatia Ivani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) gagal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua pada Selasa (26/7). Adapun agenda yang sedianya dibahas dalam RUPSLB hari ini diurung karena Perseroan belum memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 73 POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Presiden Direktur Danasupra Erapasific Tbk (DEFI) mengatakan, agenda tersebut difokuskan untuk rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

Baca Juga: Dibayangi Sanksi PKU, Danasupra Erapacific Catat Rugi Rp 9,88 Miliar di Semester I

"Melalui HMETD diharapkan menjadi solusi agar Perseroan dapat memenuhi ekuitas minimum sehingga juga dapat memenuhi sanksi PKU yang dikenakan OJK kepada perseroan," tulis manajemen dalam materi public exposenya pada Kamis (21/7).

Dari catatan DEFI, posisi ekuitas perusahaan hingga Juni 2022 tercatat senilai Rp 62,85 miliar. Angka ini merosot dari akhir tahun 2021 yang masih sekitar Rp 72,73 miliar.

Hingga kini, perusahaan saat ini masih berupaya menurunkan angka Non Performing Financing (NPF) akibat dampak dari restrukturisasi dan membentuk penyisihan pencadangan yang sesuai dengan ketentuan OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×