Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Narita Indrastiti, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selain PT Reliance Securities Tbk (RELI), sekuritas yang terseret kasus produk investasi pasar modal yang ditawarkan EP Larasati adalah Magnus Capital.
Berdasarkan dokumen transaksi investasi berbasis Surat Utag Negara (SUN) FR0035 milik salah seorang nasabah yang diperoleh KONTAN, nama Magnus Capital muncul sebagai pihak penampung dana investasi nasabah.
Di salah satu dokumen transaksi itu, dana milik nasabah bernama Budi Tri Hariyanto mengalir ke rekening atas nama PT Magnus Capital di Bank Mandiri cabang Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi senilai Rp 1,13 miliar itu berlangsung pada 12 Maret 2015.
Selama proses penawaran dan transaksi, Larasati mengaku sebagai Head of Wealth Management Reliance Securities. Belakangan, manajemen Reliance menyatakan, Larasati sudah tak bekerja sebagai marketing equity Reliance, sejak April 2014.
Bukan hanya Reliance, Magnus Capital membantah telah bekerjasama dengan Larasati terkait penawaran investasi berbasis SUN FR 0035. Saat KONTAN menyodorkan dokumen transaksi dan aliran dana ke rekening Magnus, Agus Priyambodo, Associate Director Magnus Capital, mengaku, tak mengetahui itu.
"Kami belum pernah lihat dokumen itu. Nasabah ini juga belum pernah bertemu dengan kami," ungkap dia, kemarin.
Meski demikian, Agus tak menyangkal manajemen Magnus pernah bertemu dengan Larasati. Dia menceritakan, pada Oktober 2014, Larasati mengajak kerjasama dengan Magnus Capital. Kala itu, menurut Agus, Larasati dibawa oleh bekas Komisaris Magnus Capital Wiwi Wijaya.
Agus dan direksi Hendri Budiman menjadi perwakilan Magnus Capital, yang menemui Larasati dan Wiwi Wijaya. Setidaknya mereka menggelar empat sampai lima kali pertemuan untuk membicarakan rencana kerjasama. Lokasi pertemuan di restoran maupun di kantor Magnus Capital.
Manajemen Magnus mengajukan syarat-syarat kerjasama. Tapi sampai kejadian penipuan ini, Magnus tak pernah menyepakati bentuk kerjasama dengan Larasati. Syarat-syarat yang gagal dicapai Larasti cukup banyak. Misalnya, belum jelas bentuk investasi, daftar nasabah yang dijanjikan belum ada, serta bentuk kewajiban Larasati kepada nasabah belum jelas.
Tanggal 25 Januari 2016 adalah terakhir kali Magnus Capital bertemu Larasati. Sebulan kemudian, ada nasabah melapor ke Magnus perihal dugaan penipuan investasi ini. Total ada tiga nasabah dengan kerugian bervariasi, yakni Rp 500 juta, Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
"Kurang lebih ada Rp 6,5 miliar," ungkap Agus. Magnus menjelaskan ke nasabah, pertanggungjawaban ada di pihak Larasati. Berdasarkan dokumen, hanya ada tanda tangan Larasati. Akhirnya Maret 2016, Magnus melaporkan Larasati ke polisi. Tuduhannya adalah penipuan dan penggelapan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News