kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Daftar efek margin Oktober dirombak, Multipolar (MLPL) jadi salah satu penghuni baru


Jumat, 01 Oktober 2021 / 08:33 WIB
Daftar efek margin Oktober dirombak, Multipolar (MLPL) jadi salah satu penghuni baru
ILUSTRASI. BEI rombak daftar efek margin Oktober 2021


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar efek margin periode Oktober 2021. Ada sejumlah saham yang masuk menggantikan saham yang didepak dari daftar yang bisa ditransaksikan menggunakan fasilitas margin dari broker tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Jumat (1/10), saham PT Multipolar Tbk (MLPL) masuk dalam daftar efek margin. Saham MLPL ditemani oleh tiga saham lainnya, yakni saham PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI), PT Sumber Global Energi Tbk (SGER), PT Transkon Jaya Tbk (TRJA).

Sementara, ada lima saham yang keluar. Kelimanya adalah, saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC), PT Lautan Luas Tbk (LTLS), PT J Resources Asia Pacific Tbk (PSAB), PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM), dan PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK).

Total ada 185 saham yang bisa ditransaksikan menggunakan fasilitas margin. Namun, saham-saham ini hanya bisa ditransaksikan menggunakan fasilitas ini dengan syarat, broker memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar.

Baca Juga: Saham BBCA MASA BYAN TLKM dll paling top pada September, mana yang layak dibeli lagi?

Broker yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar tetap bisa memberikan fasilitas margin. Namun, hanya terbatas pada 44 saham yang juga masuk dalam perhitungan LQ45.

Terkait transaksi short selling, BEI belum memberikan lampu hijau untuk transaksi ini hingga waktu yang belum ditentukan. Larangan ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

Selanjutnya: Bursa Asia melemah pada pagi ini (1/10), terseret Wall Street

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×