Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan menahan laju bisnis PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Emiten rokok ini menghadapi persaingan yang ketat imbas kesenjangan tarif yang semakin melebar dengan produsen rokok golongan dua.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang cukai hasil tembakau untuk tahun 2023-2024.
Ketentuan tersebut resmi berlaku pada awal tahun ini.
Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Gudang Garam (GGRM) yang Kena Dampak Kenaikan Cukai Rokok
Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 per batang naik 11,8% pada 2023 dan 2024.
Kenaikannya masing-masing menjadi Rp 1.101 dan Rp 1.231.
Sementara, cukai SKM golongan 2 akan naik 11,5% masing-masing menjadi Rp 669 dan Rp 746 untuk 2023 dan 2024.
Dengan begitu, kesenjangan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 semakin melebar Rp 432 dan Rp 485 per batang, masing-masing tahun 2023 dan 2024.
Sementara, kesenjangan dua golongan tersebut pada tahun 2022 hanya Rp 385 per batang.
"GGRM akan terus menghadapi persaingan yang ketat dengan produsen golongan 2," ujar Christine kepada KONTAN, Kamis (12/1).
Baca Juga: GGRM Suntik Rp 7 Triliun ke Anak Usaha Bidang Jalan Tol
Sementara itu, tarif cukai golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) bagi produsen golongan 1A per batang akan naik 4,8%.
Kenaikannya menjadi Rp 461 di tahun 2023 dan Rp 483 di tahun 2024.