Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dipastikan cukai rokok batal naik di 2019, mayoritas emiten rokok sukses melenggang ke zona hijau pada penutupan perdagangan Jumat (2/11). Tiga dari empat emiten rokok yang melantai di Bursa Efek Indonesia mencetak kenaikan harga pada hari ini.
Keempat emiten rokok ini adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Saham GGRM mencatatkan kenaikan terbesar yakni 6,60% ke level Rp 77.075, diikuti HMSP sebanyak 4,11% menjadi Rp 3.800, WIIM naik 2,65% di harga Rp 155. Sedangkan RMBA masih mencatatkan koreksi 1,82% di level Rp 324 per saham.
Analis Semesta Indovest Sekuritas Aditya Perdana Putra menilai, keputusan tersebut berdampak signifikan bagi kinerja keuangan emiten rokok. Mengingat, kenaikan cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir, membebani kinerja keuangan emiten.
Sehingga, dengan dibatalkannya rencana kenaikan cukai rokok, saham emiten rokok semakin menarik dilirik untuk jangka panjang. "Apalagi, beban biaya cukai selama ini cukup besar bagi perusahaan. Sehingga, saat ini ditiadakan maka ada selisih yang besar dan bagus untuk laba bersih perusahaan," jelas Aditya kepada Kontan.co.id, Jumat (2/11).
Dari keempat saham yang ada, Aditya menilai saham yang paling menarik untum dilirik jangka panjang atau setahun ke depan adalah saham GGRM dan HMSP. Terlebih, harga saham rokok saat ini sudah terbilang murah. "Hari ini sudah banyak yang beli saham rokok, awal pekan depan juga masih bisa dibeli. Bagi yang sudah ada, bisa di hold," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama HMSP Mindaugas Trumpaitis mengatakan, prospek industri rokok Tanah Air sangat bergantung pada besaran kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah. Jika itu terlalu tinggi, maka berisiko membunuh industri rokok kecil.
Dalam menerapkan kebijakan kenaikan tarif cukai, HMSP menilai ada tiga keseimbangan yang tengah dijaga pemerintah, yakni penerimaan negara, ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat.
"Setiap kenaikan cukai di kisaran 10% hingga 13%, dampaknya ke penurunan pendapatan industri rokok nasional mencapai 1% hingga 3%. Tapi kalau sudah di atas 15%, dampaknya akan signifikan," ungkap Mindaugas beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News