kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.701   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.133   10,00   0,12%
  • KOMPAS100 1.125   2,19   0,19%
  • LQ45 802   0,04   0,01%
  • ISSI 283   0,96   0,34%
  • IDX30 422   0,45   0,11%
  • IDXHIDIV20 479   -0,17   -0,03%
  • IDX80 124   0,47   0,38%
  • IDXV30 134   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 132   0,26   0,19%

Cuan Alert! Jadwal Pembagian Dividen Tunai ANTM Sudah Keluar, Cek di Sini


Selasa, 17 Juni 2025 / 11:41 WIB
Cuan Alert! Jadwal Pembagian Dividen Tunai ANTM Sudah Keluar, Cek di Sini
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dipastikan bakal membagikan dividen tunai dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dipastikan bakal membagikan dividen tunai dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2024 senilai Rp 3.647.209.849.042. Hal ini sesuai dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 ANTM pada Kamis (12/6) lalu.

Nantinya, tiap pemegang saham ANTM akan memperoleh dividen sebesar Rp 151,77 per saham. 

Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 24 Juni 2025 dan/atau pemilik saham perusahaan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 24 Juni 2025.

Baca Juga: Achmad Ardianto Jadi Dirut, Ini Susunan Lengkap Pengurus Aneka Tambang (ANTM)

Mengacu keterbukaan informasi pada Senin (16/6), berikut ini adalah jadwal pembagian dividen tunai ANTM:

Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2025

Cum Dividen di Pasar Tunai 24 Juni 2025

Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Juni 2025

Ex Dividen di Pasar Tunai 25 Juni 2025

Recording Date 24 Juni 2025

Pembayaran Dividen Tunai 11 Juli 2025

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×