CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

CORES.KSEI Resmi Meluncur, Permudah Buka Rekening Investasi


Selasa, 05 Maret 2024 / 11:39 WIB
CORES.KSEI Resmi Meluncur, Permudah Buka Rekening Investasi
ILUSTRASI. KSEI resmi meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), Selasa (5/3).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), Selasa (5/3). CORES.KSEI adalah platform untuk sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC).

Platform ini dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, CORES.KSEI adalah platform Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi software tersendiri.

“Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan penambahan konfigurasi di personal computer masing-masing,” ujarnya dalam peluncuran CORES.KSEI di Gedung BEI, Selasa (5/3).

Baca Juga: Menakar Arah Saham ESSA, Antara Transaksi Pindah Kantong dan Kinerja yang Terpuruk

Menurut Samsul, untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non publik, yaitu Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) dan KSEINet. Penggunaan CORES.KSEI juga didukung oleh proses input data yang beragam, antara lain melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).

Pengembangan platform ini merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah.

“Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” papar dia.

Dengan kehadiran platform ini, investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening.

Baca Juga: Tolak Putusan PTUN, OJK Siap Ajukan Banding Melawan Kresna Life

Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI. Semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman.

Sebab, proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau mengambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK.

Pengembangan CORES.KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif enam bulan sejak diundangkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI. POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN.

Sesuai dengan pasal 8, maka Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding) yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal wajib menjadi pengguna LAPMN.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 9 Perusahaan Pembiayaan dan 34 Fintech Lending pada Februari 2024

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2023 mengatur mengenai Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN, yaitu merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Pihak yang memenuhi syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN adalah KSEI, sehingga CORES.KSEI ini merupakan tindak lanjut atas penunjukan KSEI tersebut,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Ona, saat ini KSEI dapat menggunakan data dan/atau dokumen Nasabah yang telah terdaftar serta memiliki Single Investor Identification (SID).

“Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023 dan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia,” papar Ona.

Samsul menuturkan, KSEI juga telah menerbitkan peraturan KSEI Nomor XIIA tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah pada 12 Februari 2024 untuk mendukung POJK Nomor 15 Tahun 2023.

“Peraturan tersebut antara lain berisi ketentuan umum tentang tata cara pendaftaran pengguna CORES.KSEI sampai dengan mekanisme permintaan data milik investor,” pungkas Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×