kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Dapat Pinjaman Rp 390 Miliar, Ini Rincian Penggunaannya


Senin, 19 Februari 2024 / 13:52 WIB
Cisadane Sawit Raya (CSRA) Dapat Pinjaman Rp 390 Miliar, Ini Rincian Penggunaannya
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit di kebun milik?PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) di Tapanuli Selatan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melansir keterbukaan informasi, Senin (19/2), CSRA mendapatkan beberapa jumlah pinjaman untuk tujuan yang berbeda. Tanggal transaksi dilakukan pada 5 Februari 2024.

Manajemen CSRA mengatakan, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar. Lalu,fasilitas kredit investasi 2 sebesar Rp 240 miliar dan fasilitas kredit investasi pabrik kelapa sawit (PKS) sebesar Rp 90 miliar.

”Fasilitas kredit investasi PKS sebesar Rp 90 miliar itu diterima oleh PT Samukti Karya Lestari dan pemberi jaminan tambahan kepada Bank Mandiri,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi.

Transaksi tersebut adalah transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas PT Samukti Karya Lestari, yaitu sebesar 88,65%.

Baca Juga: Tahun 2024, Jaya Swarasa Agung (TAYS) Perluas Pemasaran Produk di Jabar

Bunga atas fasilitas kredit yang diberikan oleh bank adalah 8,5% per tahun dan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku. Jangka waktu fasilitas modal kerja adalah sejak tanggal penandatanganan perjanjian, yaitu tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2025.

Untuk fasilitas kredit investasi, jangka waktunya adalah sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 4 Februari 2034. Sementara, jangka waktu fasilitas kredit PKS adalah sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2032.

Perseroan pun memberikan lima sertifikat hak guna usaha (HGU) sebagai jaminan. Bank Mandiri juga tidak memberikan larangan jika Perseroan ingin mengambil keputusan tanpa meminta persetujuan bank.

“Pemberian fasilitas kredit dari Bank untuk menunjang pelaksanaan pengembangan usaha, serta pengoperasian dan pemeliharaan PKS,” tulis manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×