Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Peraturan Bursa terkait produk waran. Untuk saat ini, BEI berencana baru akan meluncurkan waran terstruktur dalam tipe call warrant.
Sedikit gambaran, waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu efek dasar atau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Adapun waran terstruktur dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni call warrant dan put warrant.
Tim Waran Terstruktur BEI Mohammad Iqbal menjelaskan singkat, call warrant merupakan hak untuk membeli saham underlying di harga yang ditentukan. Tipe ini disebut dapat memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish.
Sedangkan put warrant adalah hak untuk menjual saham underlying di harga yang ditentukan. Put warrant ini akan memberikan manfaat pada investor ketika pasar dalam keadaan bearish.
Baca Juga: Anggota Bursa Pertimbangkan Jadi Penerbit Waran Terstruktur
“Untuk saat ini BEI baru hanya akan mengeluarkan call warrant saja,” jelasnya Iqbal dalam acara Edukasi Wartawan terkait Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan peluncuran tipe call warrant terlebih dahulu ini dimaksudkan untuk menguji kondisi pasar sehingga bisa terlihat bagaimana minat investor terhadap produk baru ini. Selain itu juga menambah optimistis pasar dapat bergerak naik.
"Call warrant selain test the market, kita bisa lebih berpikir positif bahwa market akan naik dan menghijau. Dibandingkan kalau put warrant investor mengambil keuntungan saat turun, lebih baik investor mengambil keuntungan saat bullish," imbuhnya.
Selain itu, tipe call warrant ini sama seperti waran yang sudah di BEI. Sehingga, tidak memerlukan edukasi yang cukup dalam kepada investor. Namun, Iqbal menegaskan, jika kedepannya minat investor sudah cukup baik dan permintaan penerbit maka BEI akan segera menerbitkan put warrant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News