kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cari dana, Sumitomo, ADB, dan PIP akan bentuk SPV


Selasa, 16 September 2014 / 18:41 WIB
Cari dana, Sumitomo, ADB, dan PIP akan bentuk SPV
ILUSTRASI. Tersangka Wahyu Saption Dyfing atau dikenal sebagai Wahyu Kenzo dihadirkan saat rilis kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Kapolda Jatim dan Kapolresta Malang, Kamis (8/3/2023).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah lembaga keuangan asing berniat membuat entitas berupa special purpose vehicle (SPV). Kendaraan investasi ini nantinya akan menjadi perantara beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses pendanaan. 

Endi Roswendi, Direktur PT Pefindo Riset Konsultan mengatakan, beberapa lembaga keuangan seperti Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), Asian Development Bank (ADB), dan pusat investasi pemerintah (PIP) berencana membuat SPV. 

Jadi, nanti SPV ini akan menerbitkan obligasi. Dana hasil penerbitan kemudian akan disalurkan ke sejumlah pemda. Ini merupakan alternatif bagi pemda yang masih kesulitan untuk merilis surat utang sebagai sumber pendanaan. 

Jadi, perusahaan bentukan beberapa pihak swasta dan PIP ini nantinya akan menerbitkan surat utang. Tidak hanya surat utangnya saja yang akan dirating. Tetapi, juga pemda yang akan menjadi penerima dana penerbitan obligasi. 

Hal ini untuk mengetahui kemampuan likuiditas pemerintah daerah yang bersangkutan. 

"Kenapa melibatkan PIP, PIP ini kan semacam BLU (badan layanan umum) nya Kementerian Keuangan, kalau mangkir bayar (utang obligasi), PIP bisa pangkas DAU (dana alokasi umum)" ujar Endi belum lama ini. 

Saat ini, lanjut dia, pihaknya, SMBC, ADB, PIP dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan mengenai hal ini. Menurut Endi, dibutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengizinkan PIP memiliki saham di suatu perusahaan. 

Pada dasarnya, konsep ini merupakan salah satu alternatif dari buntunya penerbitan obligasi daerah yang terbentur aturan. Asal tahu saja, ketika pemda ingin menerbitkan obliagasi, maka laporan keuangan pemda harus diaudit terlebih dahulu.

Nah, yang berhak mengaudit laporan keuangan pemda menurut Undang-Undang pemerintahan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal mewajibkan laporan keuangan penerbit harus diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK. 

Masalah timbul, apakah boleh KAP ini mengaudit laporan keuangan pemda. Lalu, bagaimana jika hasil kesimpulan audit berbeda. Inilah yang membuat salah satu obligasi daerah tidak kunjung jalan. Oleh karena itu, mekanisme SPV ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar sementara yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Endi bilang, enam bulan ke depan sudah ada keputusan apakah mekanisme ini bisa dilakukan atau tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×