Reporter: Dityasa H Forddanta, Narita Indrastiti | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan jika program kemitraan yang ditawarkan Koperasi Guna Persada (KGP) itu sah. Namun, ada hal penting yang wajib diperhatikan pihak KGP.
"Cara komunikasi pemasarannya harus tepat," tandas Suprapto, Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop kepada KONTAN belum lama ini.
Memang, jika menyoal investasi, maka sisi pemasaran atau marketing sebuah instansi menjadi salah satu simpul kerancuan atau bahkan pelanggaran legalitas investasi.
Pada satu sisi, pihak marketing dituntut menggaet nasabah sebanyak mungkin sehingga berbagai jalan pintas mungkin saja dilakukan. Sementara, disisi lain investor lebih senang dan cenderung menuntut imbal hasil berupa return tetap.
Nah, disitulah yang perlu menjadi perhatian baik oleh manajemen KGP maupun investor. Perlu dicatat, KGP merupakan lembaga koperasi. Namanya koperasi, maka return yang dibayarkan berupa imbal hasil, jika untung di-share secara adil dan jika rugi juga ditanggung bersama mitra.
Dalam undang-undang juga disebutkan, penyertaan modal juga memiliki arti yang berbeda dengan modal penyertaan. Jika penyertaan modal, maka investor bisa terjun langsung dalam manajemen sebuah entitas, sehingga jika terjadi kerugian maka maka kerugian itu bisa digamggung oleh entitas tersebut.
Namun, jika modal penyertaan, investor hanya bisa mengawasi tanpa memiliki hak suara. Jadi, jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut tidak bisa ditanggung oleh mitra investor, dalam hal ini KGP.
Mengacu pada hal ini, seharusnya bagian marketing KGP menjelaskan semua skema investasi yang ditawarkan secara komprehensif. Mereka wajib menjelaskan semua rambu kemitraan yang diatur dalam undang-undang.
Tak ketinggalan juga, marketing wajib membedakan antara imbal hasil dengan return berupa persentase. Sebab, penjelasan return dalam bentuk persentase sudah termasuk riba yang sangat bertolak belakang dengan konsep koperasi.
"Tapi, mungkin ini untuk memudahkan pemahaman calon mitra makanya digunakan istilah persentase. Namun, intinya tetap disitu, soal komunikasi pemasaran yang lebih tepat," pungkas Suprapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News